Sukses

Kasus Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda Masuk Tahap Penyidikan

Hasil penyidikan akan menjadi pintu untuk menyeret Direktur Utama Garuda Indonesia nonaktif Ari Askhara ke pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian terhadap kasus penyelundupan Harley Davidson yang dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. Hingga kini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, hasil penyidikan akan menjadi pintu untuk menyeret Ari Askhara ke pidana. Dia meminta semua pihak sabar menanti hasil kajian Bea Cukai.

"Kalau pidana kan, kita ada penyidik. Jadi kita yang akan memproses. Kalau pidana ya, kalau diputuskan pidana. Penyidikan masih on going ya. Sabar sedikit ya," ujar Heru di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).

Heru belum dapat menjelaskan kapan hasil penyidikan akan diumumkan. Meski demikian, hasil penyidikan penyelundupan Harley Davidson akan disampaikan bersamaan dengan penyidikan sepeda Brompton senilai Rp52 juta.

"Sabar sedikit. (Brompton bagaimana?) Nanti itu pake hasil investigasinya," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, pemerintah bisa menjatuhkan pidana kepada direksi PT Garuda Indonesia, akibat kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat.

"Ini kemungkinan bisa kesalahan biasa atau pidana. Kalau pidana namanya pidana penyelundupan. Ada sanksinya, ya hukumannya pidana," ujar dia di Jakarta, ditulis Rabu (11/12).

Adapun lama masa kurungan yang dijatuhkan tergantung bentuk kesalahan yang diperbuat, paling cepat 1 tahun penjara. "Tergantung tingkat kesalahannya. Bisa mulai dari 1 tahun. Kita lihat kesalahannya seperti apa," imbuhnya.

Pemerintah bersama dengan Komite Audit Garuda Indonesia kini terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus penyelundupan ini. Laporan final terhadap pengangkutan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton Ilegal ini pun diharapkannya bisa segera rampung.

"Ya kita sama-sama dengan Komite Audit Garuda melakukan pendalaman lanjutan, itu yang kita lakukan sekarang. Jadi mohon bisa sabar menunggu perkembangannya," imbuhnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Erick Thohir Pecat Dirut Garuda Indonesia yang Selundupkan Harley

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara atas penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran 1970-an yang didatangkan dari Prancis. Pemecatan tersebut, usai Ari Ashkara mengaku merupakan pemilik barang selundupan tersebut.

"Saya sebagai Kementerian BUMN, akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Erick mengatakan, pemecatan Ari Ashkara tidak bisa dilakukan secara langsung sebab harus melewati proses Rapat Luar Biasa Pemegang Saham. Mengingat perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik publik.

"Untuk proses pemberhentian tidak bisa langsung hari ini, nanti ada rapat pemegang saham umum. Tapi kita langsung menunjuk pelaksana tugas," jelasnya.

Dia menambahkan, Kementerian BUMN sebenarnya menginginkan Dirut Garuda Indonesia itu mengundurkan diri. "Saya tadi pagi mengharapkan individu yang terlibat mengundurkan diri daripada dicopot dengan tidak hormat. Dari pada malu disorot keluarga, tetangga," jelasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Erick Thohir Minta Pejabat Garuda yang Selundupkan Harley Mundur Hari Ini

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tetap meminta mundur pejabat PT Garuda Indonesia (Persero), yang diduga membawa sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an, dari Prancis ke Indonesia.

Dia menuturkan, tak memberikan tenggat waktu. Kalau bisa hari ini, lebih baik. "Sesegera mungkin. Kalau bisa hari ini, ya hari ini," kata Erick di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dia menyampaikan, memang praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun, sudah ada bukti nyata.

"Tapi kalau kita lihat sekarang, bukti-buktinya luar biasa. Kita tunggu keputusan Bea Cukai. mungkin tidak begitu lama, karena mereka bekerja dengan baik. Apalagi Ibu Sri Mulyani memantau langsung, kita tunggu saja hasilnya," ungkap Erick.

Dia menuturkan, pejabat tersebut harus berjiwa samurai. Jangan saat merasa salah, justru mengorbankan orang lain.

"Kita harus berjiwa samurai, mesti berani. Seorang pemimpin itu harus mempunyai posisi yang jelas. Tidak bisa mohon maaf, kalau salah justru mengobarkan orang lain. Kalau salah, ya ngaku salah. itu menjadi bagian dari leadership," tukasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.