Sukses

Pemerintah Terbitkan PP E-Commerce Demi Ciptakan Persaingan yang Sehat

PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) ini diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di tanah air.

Selain itu, untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online). Dengan adanya PP PMSE ini, tidak akan ada diskriminasi bagi pelaku usaha niaga el, baik yang berkedudukan di Indonesia, maupun yang tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatannya di sini. PP ini juga mengatur kesempatan berusaha yang sama (equal playing field) antara pelaku usaha asing dan lokal.

"Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di era teknologi ini. PP PMSE merupakan rumusan strategi pemerintah yang berupaya mengedepankan kepentingan nasional dari peluang perdagangan melalui sistem elektronik yang tengah berkembang dengan cepat," jelas Mendag Agus.

Penyusunan PP PMSE ini diamanatkan dalam dari Pasal 65 UU Perdagangan. PP PMSE bertujuan untukmembangun 'consumer trust' dan 'consumer confidence' dengan cara memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. Selain itu, untuk memastikan terciptanya ekosistem niaga-elyang aman yang dapat mendorong peningkatan aktivitas dan pertumbuhan perdagangan, serta industriniaga-el.

“Dengan kejelasan aturan main dan juga seimbangnya kesempatan berusaha di bidang niaga-el yangdijamin peraturan pemerintah, diharapkan dapat mendorong para pemain lokal agar semakin percaya diriuntuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakinmeningkat di Indonesia," kata Mendag Agus.

Sejumlah pengaturan dalam PP PMSE yaitu aspek perlindungan bagi konsumen; perlakuan yang seimbangantara pelaku usaha asing dengan pelaku usaha lokal dan pelaku usaha luring dengan pelaku usaha daring;kepastian berusaha; serta aspek-aspek yang dapat mendorong pertumbuhan sektor niaga-el di Indonesia.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalamtransaksi niaga-el serta terus mendorong pertumbuhan niaga-el Indonesia sehingga dapat memberikandampak positif bagi perekonomian nasional.

Poin lain yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 yaitu perizinan usaha. Para pelaku usaha wajibmemiliki izin usaha. Pelaku Usaha PMSE sendiri terbagi atas pedagang, penyelenggara melalui sistemelektronik (PPMSE), dan penyedia sarana perantara (PSP).

Pedagang adalah pelaku usaha yang memanfaatkan sarana berdagang daring yang disediakan oleh PPMSE,PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana untuk berdagang online, sedangkan PSP adalahpelaku usaha yang hanya menyediakan sarana komunikasi elektronik dan berfungsi sebagai perantaradalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.

Bagi PPMSE yang sebelumnya telah memiliki izin usaha seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, perlumelakukan penyesuaian izin usaha menjadi izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronikdengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 Portal Web dan/atau Platform Digitaldengan Tujuan Komersial melalui Online Single Submission (OSS).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Izin Usaha

Sedangkan bagi pelaku usaha PPMSE yang belum memiliki izin usaha, wajib mengurus izin di bidang perdagangan melalui sistem elektronik tersebut. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menyatukan proses perizinan usaha bagi PPMSE yang saat ini masihberagam dan menggunakan beberapa KBLI yang berbeda, seperti Izin Usaha Industri (KBLI 63122) dan IzinUsaha Perdagangan KBLI 47911 s.d 47919 Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos atau Internet.

Ke depannya, PPMSE hanya wajib memiliki satu jenis izin usaha yaitu izin usaha di bidang perdaganganmelalui sistem elektronik, meskipun menyediakan berbagai jenis layanan. Misalnya, Gojek yangmenyediakan layanan Gojek, Gomart, Gofood, dan lain sebagainya.Perizinan usaha bagi pedagang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, sebagaimana yang berlaku saatini dalam bisnis luring (offline).

Bagi pedagang yang saat ini telah memiliki izin usaha, misalnya izin usaha industri atau izin usaha mikro,dan sebagainya tidak perlu membuat izin usaha baru. Bagi pedagang dengan skala bisnis UKM yang belum memiliki izin usaha wajib mengurus izin usaha sesuaidengan bidang usaha yang dijalankan.

Sedangkan bagi pedagang skala mikro, ketentuan memperoleh izinusaha dianggap telah terpenuhi ketika pedagang melakukan registrasi sebagai pedagang/mitra padaPPMSE.Pedagang mikro juga diharapkan untuk terdaftar agar memudahkan pemerintah melaksanakan tugaspembinaan dan peningkatan kapabilitas UKM sebagai amanat Pasal 77 PP PMSE.

PSP yang menyediakan sarana berdagang daring wajib memiliki izin usaha di bidang perdagangan melaluisistem elektronik dengan menggunakan KBLI 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuankomersial.Petunjuk teknis PP ini nanti akan diturunkan dalam Permendag yang saat ini tengah disusun KementerianPerdagangan. Proses penyusunan ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Permendag tersebutakan mengatur mengenai mekanisme dan tata cara perizinan PMSE.

Dalam penyusunan Permendag tersebut, tata cara perizinan akan dibuat semudah mungkin dan tidakmemberatkan pelaku usaha. Contohnya, pelaku usaha perorangan cukup hanya menyampaikan KTP danmendaftar melalui OSS.Selain perizinan usaha, petunjuk teknis lainnya yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 adalahkewajiban pelaku usaha PMSE untuk mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha lokal dan perdagangan produk dalam negeridalam perdagangan daring yang saat ini jumlahnya masih relatif kecil.Selain itu, untuk memberikan perlindungan konsumen, maka pelaku usaha wajib mematuhi ketentuanteknis yang berlaku, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan memiliki petunjuk penggunaanproduk, dan lain-lain.

“Ada potensi pasar yang besar yang harus digali Indonesia untuk mengembangkan bisnis ini di pasarnasional dan internasional. Jika potensi itu terus digali, bukan tidak mungkin sektor ini dapat membukalapangan kerja yang lebih luas dan memberi dampak lebih besar pada pertumbuhan ekonomi dalamnegeri,” pungkas Mendag Agus.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Potensi Industri Niaga Elektronik

Hasil penelitian Google-Temasek-Bain (2019) mencatat peningkatan transaksi Gross Merchandise Value(GMV) e-commerce Indonesia mencapai USD 21 miliar. Transaksi ini diperkirakan meningkat menjadi USD82 miliar pada 2025.

Jika digabungkan dengan Online Travel, Online Media, dan Ride Hailling; total GMV secara keseluruhan dariekonomi digital Indonesia pada 2019 tercatat mencapai USD 40 miliar.

Nilainya diperkirakan melonjaksampai USD 133 miliar pada 2025.Data tersebut menunjukkan potensi industri niaga-el sebagai salah satu penggerak perekonomian dalamnegeri.

Selain itu, kontribusi industri niaga-el terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia diprediksimeningkat pesat di tahun-tahun mendatang.

Keberadaan niaga-el diharapkan dapat membawa dampak sosial ekonomi yang semakin besar danmendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dimana produk lokal semakin dikenal secara global danpertumbuhan ekonomi dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.