Sukses

Implementasi Aturan E-Commerce Butuh Waktu 2 Tahun

Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan e-commerce yang tertuang dalam PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Bukalapak Muhamad Fajrin Rasyid menyebutkan aturan e-commerce yang baru saja terbit dapat terealisasi sepenuhnya setidaknya dalam kurun waktu dua tahun. Sebab menurutnya masih banyak hal yang perlu diperjelas.

Seperti diketahui pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Kami pikir itu butuh 2 tahun implementasi karena itu belum bahas detail soal sanksi dan sebagainya. Kami punya waktu 2 tahun jalan terbaik sebaiknya gimana," kata dia saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/12).

Dia mengungkapkan pelaku usaha secara garis besar telah setuju dengan aturan tersebut. Dan akan terus menjalin komunikasi dan diskusi bersama pemerintah.

"Kami udah komunikasi dengan pemerintah, dari Indonesia E-commerce Asociation udah ngobrol dan kita agree untuk terus mendiskusikan hal ini," ujarnya.

Dia mengungkapkan, salah satu hal yang perlu pembahasan lebih lanjut adalah keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga perseorangan.

"Satu sisi kalau ada UKM banyak individu, apakah individu ini badan usaha? Kalau gak, solusinya gimana? Apakah badan usaha didefinisikan lebih lanjut? Kami diskusikan dengan kemendag," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan

Seperti diketahui, salah satu bunyi beleid tersebut adalah dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain:

a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;

b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan

c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

"PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 14 PP ini.

Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.