Sukses

OJK Terbitkan Aturan Sinergi Perbankan Umum dan Syariah, Apa Isinya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Aturan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum, oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.

“Sinergi perbankan disini adalah kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat di Jakarta, Senin, (9/12/2019).

Dengan diterbitkannya POJK, diharapkan dapat meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS, serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan).

POJK ini memperluas ruang kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan Bank Umum, yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya.

Contoh sinergi di bidang SDM antara lain penggunaan pihak independen komite pada Bank Umum, untuk merangkap jabatan sebagai pihak independen pada komite BUS dan penggunaan sumber daya manusia Bank Umum, sebagai anggota tambahan pada komite BUS.

Selain itu, untuk bidang TI contohnya adalah penggunaan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC) Bank Umum oleh BUS. Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor, misalnya berupa pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor Bank Umum (co-location atau office sharing).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Lain

Bahkan POJK ini memungkinan nasabah BUS dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum, melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU). Kegiatan yang dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum mulai dari kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan/atau modal inti Bank Umum induknya dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut. Namun, Sinergi Perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum.

Sinergi Perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak termasuk penggunaan modal Bank Umum, untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) BUS, serta penggunaan manajemen Bank Umum (Direksi, Dewan Komisaris, DPS, komite yang wajib dibentuk oleh BUS, dan Pejabat Eksekutif) untuk merangkap jabatan sebagai manajemen BUS.

Ia memaparkan, agar bisa melaksanakan Sinergi Perbankan, BUS dan Bank Umum harus mencantumkan rencana Sinergi Perbankan dalam rencana bisnis masing-masing, dan mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Permohonan persetujuan cukup diajukan oleh BUS (satu pintu).

Perkembangannya terlihat sampai Oktober 2019, bahwa aset perbankan syariah dan Unit Usaha (BUS dan UUS) tumbuh 10,15 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 13,03 persen (yoy) dan Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) tumbuh 10,52 persen.

"Sampai Oktober 2019 terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset Rp499,98 triliun atau 6,01 persen dari seluruh aset perbankan nasional," jelas Teguh.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank Syariah