Sukses

OJK Sebut Total Pembiayaan Syariah Mencapai Rp 345,28 Triliun

OJK mencatat jumlah rekening dalam perbankan syariah mencapai 31,89 juta per Oktober 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Oktober 2019 pembiayaan yang diberikan (PYD), Dana Pihak Ketiga (DPK) serta jumlah rekening perbankan syariah terus menunjukkan peningkatan dibandingkan akhir tahun 2018. Peningkatan terjadi seiring dengan masifnya kampanye penggunaan bank syariah.

OJK mencatat jumlah rekening dalam perbankan syariah mencapai 31,89 juta per Oktober 2019. Sementara itu, total Dana Pihak Ketiga (DPK) selama tahun berjalan 2019 mencapai Rp 402,36 triliun.

Direktur Penelitian dan Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan sampai dengan Oktober 2019, tercatat ada 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang ada di Indonesia.

"Market share aset perbankan syariah meningkat menjadi 6,01 persen dibandingkan bulan September 2019, yang mencapai 5,94 persen," ujar Deden di Kantor OJK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (9/12).

Kemudian untuk PYD (Pembiayaan Yang Diberikan) telah mencapai Rp 345,28 triliun dan total aset mencapai Rp 499,98 triliun. Secara tahunan atau year on year, pertumbuhan aset mencapai 10,15 persen, pertumbuhan PYD mencapai 10,52 persen dan pertumbuhan DPK mencapai 13,03 persen.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ma’ruf Amin: Ekonomi Syariah Masa Depan Indonesia

Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'aruf Amin menyebut keuangan syariah harus mendapat perhatian khusus karena merupakan kekuatan ekonomi pada masa depan.

Pemerintah telah berkomitmen mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah untuk memperkuat kelembagaan pengembangan ekonomi di masa depan.

"Penguatan keuangan syariah merupakan sarana penguatan ekonomi yang sudah dimulai saat ini," katanya saat menghadiri pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional (SILAKNAS) dan Milad ke-29 ICMI 2019 di Padang, Jumat (6/11/2019).

Upaya memperkuat kelembagaan ini, akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di mana revisi utamanya adalah perubahan dari lingkup keuangan syariah diperluas menjadi lingkup ekonomi syariah. 

Ma'aruf menjelaskan ekonomi dan keuangan syariah mengandung nilai-nilai keadilan. Sistem ekonomi syariah tidak fokus pada percepatan melainkan kestabilan dan berkesinambungan.

"Hanya ekonomi syariah yang memberi ruang sama pada ekonomi sosial dan kesejahteraan yang merata," dia menjelaskan.

Upaya untuk memperkuat dan mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah akan difokuskan pada empat hal, yaitu pengembangan dan perluasan industri produk halal, pengembangan dan perluasan keuangan syariah, dan pengembangan dan perluasan dana sosial syariah serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

"Dalam konteks ini, saya menilai ICMI dengan pengalaman mendukung pembangunan terutama dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat mengambil bagian dalam upaya peningkatakan kapasitas ekonomi umat," dia menerangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.