Sukses

Ramalan Bank Indonesia Jika Pemerintah Naikkan Tarif Listrik di 2020

BI memahami langkah pemerintah dalam memangkas perlahan segala bentuk subsidi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memangkas subsidi energi listrik bagi pelanggan mampu 900 VA pada 2020. Imbasnya tarif listrik pelanggan tersebut berpotensi naik karena mengikuti skema penyesuaian atau tariff adjustment.

Bank Indonesia (BI) menilai kenaikan tarif listrik tersebut tidak akan berpengaruh besar hingga menyebankan gejolak pada perekonomian. Target inflasi hingga pertumbuhan ekonomi dinilai tak akan terdistorsi.

"Inflasi dari administered price pasti ada kenaikan tapi target inflasi masih bisa. Target pertumbuhan tidak akan terganggu," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Endy Dwi Tjahjono, saat ditemui di Labuan Bajo, Senin (9/12/2019).

BI memahami langkah pemerintah dalam memangkas perlahan segala bentuk subsidi. Sebab, hilangnya subsidi akan membuat tekanan penyumbang inflasi dari sisi diatur pemerintah atau administered price akan berkurang.

"Tidak ada lagi inflasi administered price atau akan minimal kalau tidak ada lagi subsidi," tuturnya.

SVP Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI), Ryan Kiryanto, menambahkan pemerintah diminta menjaga harga sembilan bahan pokok (sembako) jika harus memutuskan menaikkan tarif listrik.

"Ketika penarikan subsidi listrik terjadi akan mendorong inflatoir dari konsumsi listrik. Maka dari sisi non administered price harus bisa dikontrol terutama harga sembako sehingga bisa deflatoir," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPS: Kenaikan Tarif Listrik Bakal Kerek Inflasi di 2020

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, rencana kenaikan tarif listrik pada tahun 2020 akan mengerek angka inflasi. Sebab, tarif listrik merupakan salah satu komponen yang diatur oleh pemerintah sehingga bila diubah akan langsung berpengaruh.

"Kalau kita membicarakan tarif dasar listrik karena bobotnya besar ya pasti akan berpengaruh," ujar Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Suhariyanto berharap kenaikan tarif listrik dapat dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengguncang daya beli masyarakat. Mengingat tahun depan juga ada kebijakan lain seperti kenaikan cukai rokok.

"Kita harapkan tentunya, tidak ada kebijakan yang terlalu drastis sehingga mempengaruhi administrised prices, karena ini belum ada kepastian, kan. Tapi kalau ada kenaikan (inflasi), pasti," jelasnya.

Berbeda dengan kenaikan tarif listrik, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan justru tidak akan langsung berdampak pada inlfasi. "Kalau BPJS tidak akan karena dia masuk ke transfer tidak ke konsumsi kecuali biaya administrasinya," jelasnya.

Sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengikuti skema tarif penyesuaian (tariff adjustment), setelah ‎subsidi listriknya dicabut mulai Januari 2020. Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR), maka pelanggan tarif listrik golongan 900VA RTM sudah tidak disubsidi lagi pada 2020.

"Bahwa yang pasti itu tuh tidak disubsidi lagi. Kalau di 2019 kan masih termasuk golongan yang disubsidi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, di Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Rida, dengan dicabutnya subsidi tersebut, pelanggan listrik‎ golongan 900 VA masuk ke dalam golongan yang tarif listriknya mengalami penyesuaian atau tidak tetap. Namun, untuk ketetapan tarif naik atau tetap masih dalam kajian.

"Tapi untuk tahun 2020 kita dengan DPR sepakat itu termasuk golongan yang tariff adjustment. Bahwa itu naik apa tidak ya itu yang lagi dikaji," ujarnya.

Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik golongan non subsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan. Sehingga tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut.

Penerapan tariff adjustment pada golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, dengan begitu saat ini ada 13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listrik-nya menyesuaikan kondisi empat parameter tersebut.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.