Sukses

Jualan Online, Puluhan WNA Ilegal Dijaring Petugas Imigrasi Tangerang

Di antara WNA yang terjaring, ada yang berprofesi sebagai pemain bola antar kampung atau tarkam.

Liputan6.com, Jakarta - Bermodal visa kunjungan atau wisata, puluhan Warga Negara (WN) Nigeria dan Pantai Gading, menetap secara ilegal atau over stay di Tangerang. Malah, warga negara asing (WNA) tersebut ada yang mencoba peruntungan dengan jualan baju secara online dari Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Modus awalnya memang kunjungan biasa, hanya 30 hari. Tapi belakangan malah over stay 3 sampai 6 bulan, mereka ini menetap dan ada yang melakukan bisnis ekonomi di sini," ujar Kepala Wilayah Imigrasi Banten, Imam Suyudi, saat ditemui di Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Senin (9/12/2019).

Misalnya saja, lanjut Imam, WNA tersebut membeli dalam jumlah besar barang-barang fashion dari Tanah Abang atau pasar grosiran. Lalu dijual kembali secara online ke negara asalnya, yang kemudian karena banyak peminatnya, puluhan WNA ini keasikan yang membuat mereka over stay tinggal di Indonesia.

Ada pula yang berprofesi sebagai pemain bola antar kampung atau tarkam. Menurut Imam, para WNA ilegal ini umumnya membentuk jaringan. Maksudnya, ketika sampai di Indonesia, mereka akan mencari pemukiman untuk bersembunyi.

Bisa di apartemen atau di pemukiman padat, berbaur dengan masyarakat sekitar. "Makanya, ketika menangkap satu, mereka tidak akan memberi tahu dimana lagi temannya. Di sinilah dibutuhkan kecermatan petugas,"kata Imam.

Makanya, pada saat penangkapan atas laporan masyarakat di 4 Desember lalu, awalnya petugas mengamakan sekitar 9 WNA dari salah satu apartemen di bilangan BSD, Kabupaten Tangerang. Kemudian saat itu, petugas menyita berbagai alat komunikasi, seperti handphone dan laptop.

"Dari alat komunikasi itu didapati WNA ilegal lain di berbagai tempat," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

16 WNA

Dari sanalah diamankan 16 WNA lain dari berbagai tempat yang berada berdekatan. Sehingga total, pada 4 hingga 5 Desember lalu, petugas mengamankan sekitar 25 WNA ilegal.

"Pengakuan mereka ini 22 orang dari Negeria, 2 orang dari Pantai Gading, sisanya atau seorang dari Afrika Selatan," ujar Imam.

Meski begitu, petugas tak lantas percaya, melainkan akan mengecek kembali ke kedutaan besar masing-masing negara yang disebut. Bila memang benar dan puluhan WNA ini tidak tersandung masalah pidana, maka akan dideportasi ke negara asalnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.