Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Beleid tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menyebutkan, pihaknya telah bertemu dengan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) pada Minggu malam kemarin. Pertemuan tersebut guna membicarakan agar PP 80/2019 bisa jadi satu peraturan yang aplikatif.
Advertisement
Baca Juga
"Sehingga PP 80 ini kan hanya sebagai payung hukum, turunannya nanti beberapa K/L pasti akan membuat aturan Permendag atau peraturan lainnya," ujar dia di Hotel Borobudur, Senin (9/12/2019).
Untuk sementara, Suhanto menambahkan, pihaknya tengah merumuskan aturan turunan e-commerce. Salah satunya adalah bagaimana untuk menjaring pedagang-pedagang di media sosial atau sosmed yang jumlahnya kini cukup banyak.
"Tentunya kami tidak bisa sendirian memutuskan. Sehingga kami dalam waktu 1-2 minggu ini akan membuat tim kecil pokja yang anggotanya dari Kemendag, Kominfo, Kemenko Perekonomian, dan juga dari pelaku usaha, anggota idEA, kira-kira mana yang pas dimaksud dalam Permendag langsung," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Secepat Mungkin Keluar
Dia pun berharap, Permendag soal PMSE bisa dikeluarkan secepat mungkin. Dirinya tak ingin keberadaan PP Nomor 80 Tahun 2019 membuat pelaku usaha online jadi gonjang-ganjing.
"Mulai tadi malam kita sudah intens rapat kecil dengan idEA selaku yang memayungi market place dan lain-lain. Kami dalam waktu secepatnya Permendag ini akan bisa diterapkan bagi pelaku usaha," kata dia.
"Sekarang kan masih meraba-raba. Dengan adanya PP 80 ini pelaku usaha jadi sulit mendaftar. Semua akan dipermudah, bahkan bagi pelaku UKM yang sifatnya perorangan cukup dengan KTP pun sudah bisa daftar," tandasnya.
Advertisement
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement