Sukses

Kemendag Godok Aturan E-Commerce, Salah Satunya Jaring Pedagang di Sosmed

Kemendag telah bertemu dengan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) pada Minggu malam kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Beleid tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menyebutkan, pihaknya telah bertemu dengan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) pada Minggu malam kemarin. Pertemuan tersebut guna membicarakan agar PP 80/2019 bisa jadi satu peraturan yang aplikatif.

"Sehingga PP 80 ini kan hanya sebagai payung hukum, turunannya nanti beberapa K/L pasti akan membuat aturan Permendag atau peraturan lainnya," ujar dia di Hotel Borobudur, Senin (9/12/2019).

Untuk sementara, Suhanto menambahkan, pihaknya tengah merumuskan aturan turunan e-commerce. Salah satunya adalah bagaimana untuk menjaring pedagang-pedagang di media sosial atau sosmed yang jumlahnya kini cukup banyak.

"Tentunya kami tidak bisa sendirian memutuskan. Sehingga kami dalam waktu 1-2 minggu ini akan membuat tim kecil pokja yang anggotanya dari Kemendag, Kominfo, Kemenko Perekonomian, dan juga dari pelaku usaha, anggota idEA, kira-kira mana yang pas dimaksud dalam Permendag langsung," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Secepat Mungkin Keluar

Dia pun berharap, Permendag soal PMSE bisa dikeluarkan secepat mungkin. Dirinya tak ingin keberadaan PP Nomor 80 Tahun 2019 membuat pelaku usaha online jadi gonjang-ganjing.

"Mulai tadi malam kita sudah intens rapat kecil dengan idEA selaku yang memayungi market place dan lain-lain. Kami dalam waktu secepatnya Permendag ini akan bisa diterapkan bagi pelaku usaha," kata dia.

"Sekarang kan masih meraba-raba. Dengan adanya PP 80 ini pelaku usaha jadi sulit mendaftar. Semua akan dipermudah, bahkan bagi pelaku UKM yang sifatnya perorangan cukup dengan KTP pun sudah bisa daftar," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.