Sukses

Menteri Edhy Prabowo Usul Kapal Asing Sitaan Diberikan ke Nelayan

Kapal sitaan negara diberikan kepada pihak ketiga untuk dimanfaatkan, misalnya kepada nelayan, koperasi, lembaga pendidikan atau lembaga kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengusulkan kapal sitaan negara diberikan kepada pihak ketiga untuk dimanfaatkan. Misalnya diberikan kepada nelayan, koperasi, lembaga pendidikan atau lembaga kesehatan.

Kapal tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami mengusulkan kalau bisa diserahkan ke pihak ketiga," kata Edhy Prabowo di Gedung Mina Bahari III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

 

Usulan ini merupakan jawaban dari Menko Luhut yang meminta para menteri untuk mencarikan solusi terkait kapal sitaan perikanan yang telah dikandangkan. Kapal tersebut nantinya berpeluang dihibahkan atau dilelang untuk menambah devisa negara.

Saat ini aset tersebut dalam pengelolaan Kementerian Keuangan. Edhy Prabowo menyebut pada dasarnya Kementerian Keuangan menyetujui usulannya. Hanya saja kementerian yang dipimpin Sri Mulyani memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaannya.

Salah satunya jika aset kapal bernilai dibawah Rp 10 miliar, maka bisa diberikan langsung antar kementerian atau lembaga. Namun, jika aset bernilai diatas Rp 10 miliar maka harus melibatkan DPR dalam pelaksanaannya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibahas dalam Rakor

Konsep ini pun akan dimatangkan kembali dengan gelaran rapat di tingkat kementerian. Dia menyebut, akan ada rapat lanjutan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pada 18 atau 20 Desember mendatang.

"Kami akan dipanggil rapat sama Menko tanggal 18 atau 20 untuk bicara teknisnya seperti apa," kata Edhy.

Sebenarnya Edhy ingin ini dilakukan dalam waktu singkat. Hanya saja dia terbentur sistem. Sehingga tidak bisa dilakukan dengan cara sederhana.

Sejauh ini sudah ada 72 kapal tangkapan yang telah melalui proses peradilan dan dinyatakan berstatus inkrah. Dari jumlah tersebut sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, sebanyak 6 kapal harus dimusnahkan sementara sisanya kurang baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.