Sukses

Garuda Indonesia Bakal Kena Sanksi Jika Terbukti Selundupkan Harley

Aturan mengenai sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menhub Nomor 78 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia jika terbukti menyelundupkan sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an. Langkah ini, diambil untuk menertibkan perusahaan pelat merah tersebut.

“Dari regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu, tapi enggak dicatat ya ada denda,” jelas dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dia mengaku saat ini pihaknya bertugas untuk memastikan keamanan dalam sebuah penerbangan. Termasuk seluruh barang bawaan dari penumpang di dalam pesawat.

“Untuk safety kita itu harus melakukan checking untuk flight approval, apakah penumpang dan barang itu dicatat, ada regulasinya itu. Kalau ada yang tidak dicatat, ada ketentuan-ketentuan tertentu,” jelas Budi.

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menambahkan jika memang terbukti Garuda Indonesia akan dikenakan sanksi administratif.

Aturan mengenai sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

“Kalau terbukti sanksinya sesuai dengan teguran, kan itu sanksi. (Kami) masih evaluasi, karena kami klarifikasi terkait adanya berita tersebut, dikaitkan dengan tugas kami di Kemenhub terkait kesesuaian potensi indikasi terhadap ketidaksesuaian,” pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Erick Thohir Minta Pejabat Garuda yang Selundupkan Harley Mundur Hari Ini

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tetap meminta mundur pejabat PT Garuda Indonesia (Persero), yang diduga membawa sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an, dari Prancis ke Indonesia.

Dia menuturkan, tak memberikan tenggat waktu. Kalau bisa hari ini, lebih baik. "Sesegera mungkin. Kalau bisa hari ini, ya hari ini," kata Erick di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dia menyampaikan, memang praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun, sudah ada bukti nyata.

"Tapi kalau kita lihat sekarang, bukti-buktinya luar biasa. Kita tunggu keputusan Bea Cukai. mungkin tidak begitu lama, karena mereka bekerja dengan baik. Apalagi Ibu Sri Mulyani memantau langsung, kita tunggu saja hasilnya," ungkap Erick.

Dia menuturkan, pejabat tersebut harus berjiwa samurai. Jangan saat merasa salah, justru mengorbankan orang lain.

"Kita harus berjiwa samurai, mesti berani. Seorang pemimpin itu harus mempunyai posisi yang jelas. Tidak bisa mohon maaf, kalau salah justru mengobarkan orang lain. Kalau salah, ya ngaku salah. itu menjadi bagian dari leadership," tukasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.