Sukses

Erick Thohir Hentikan RUPS Anak Usaha BRI

Alasan dihentikannya RUPS bank tersebut karena Erick Thohir tidak mengetahui apa kebijakannya dan apa rencana kerjanya.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa dirinya pernah menghentikan rapat umum pemegang saham atau RUPS dari sebuah anak perusahaan BUMN perbankan.

"Kemarin saya bersama bapak Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodo menghentikan RUPS Bank BRI Agro," ujar Erick Thohir dikutip dari Antara, Senin (2/12/2019).

Menurut Erick Thohir, alasan dihentikannya RUPS bank tersebut karena pihaknya tidak mengetahui apa kebijakannya dan apa rencana kerja bank tersebut.

Sementara itu Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan bahwa RUPS bank yang dihentikan oleh Menteri BUMN tersebut adalah Bank BRI Agro yang notabene anak perusahaan Bank BRI.

"Bapak Erick Thohir memberikan contohnya RUPS BRI Agro, itu saja kita tidak tahu, nah ini dihentikan," kata Arya usai menghadiri rapat kerja Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR RI.

Dalam keterangan di situs resminya, Bank BRI Agro merupakan anak perusahaan dari Bank BRI, di mana sebelumnya bernama Bank Agro yang berdiri pada 27 September 1989 dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 8 Februari 1990.

Dalam perjalanannya, bank ini kemudian berubah menjadi PT Bank Agroniaga Tbk pada tahun 2003. Lalu pada tanggal 3 Maret 2011, dengan ditandatanganinya Akta Akuisisi Saham PT Bank Agroniaga Tbk antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) di Jakarta, Bank BRI secara resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali pada PT Bank Agroniaga Tbk.

Pada tahun 2012 seiring dengan ulang tahun ke-23, Bank AGRO berganti nama menjadi BRI Agro.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Erick Thohir Bakal Atur Keberadaan Anak Usaha BUMN

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berencana menggodok peraturan pembentukan anak usaha BUMN. Nantinya, pembentukan anak usaha tersebut harus memiliki alasan dan tujuan yang jelas serta berkaitan dengan core bisnis.

"Pembentukan anak dan cucu usaha harus ada alasannya, yang jelas. Tapi kalau nggak ada alasannya, saya setop," ujarnya dalam pemaparan Rapat Kerja bersama Komisi VI di DPR, Senin (2/12/2019). 

Dia menyatakan, keberadaan anak hingga cicit usaha yang tidak sinkron dengan core bisnis memang terbentuk sejak awal. Erick tidak mau adanya oknum-oknum menggerogoti BUMN lain yang sehat.

"Misalnya, Krakatau Steel utang Rp 40 triliun. KS itu ada 60 anak usaha. Tapi kalau bapak-bapak tanya bisa nggak pangkas anak usaha KS dalam sepekan, nggak bisa. Makanya peraturan menteri harus segera dikeluarkan," ujar Erick.

Sementara, pembentukan aturan ini juga butuh persetujuan kementerian-kementerian terkait. "Di situlah kita juga memiliki hak untuk me-review anak-anak perusahaan BUMN," ujar Erick Thohir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.