Sukses

Cara Mudah Hindari Penolakan Klaim Asuransi Kesehatan

Lakukan ini agar klaim asuransi kesehatan Anda tidak ditolak

Liputan6.com, Jakarta Kesehatan merupakan salah satu aset terpenting yang selalu harus dijaga dengan baik. Tubuh yang sehat dan prima memungkinkan Anda melakukan berbagai aktivitas dengan leluasa, bahkan menikmati hidup yang lebih bahagia dari waktu ke waktu.

Biaya kesehatan tentu tak bisa dianggap enteng, mengingat bisa saja ada banyak risiko penyakit dan hal lainnya yang membutuhkan berbagai penanganan medis.

Inilah salah satu alasan utama mengapa sangat penting menggunakan layanan asuransi kesehatan. Sehingga berbagai risiko di dalam kesehatan bisa dialihkan kepada pihak perusahaan asuransi. 

Saat Anda menggunakan layanan asuransi kesehatan, mengajukan klaim tentu menjadi hal yang kerap dibutuhkan.

Pengajuan klaim asuransi kesehatan ini akan tergantung pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan asuransi yang Anda miliki.

Dalam beberapa kasus, bisa saja klaim ditolak oleh pihak perusahaan asuransi karena tidak sesuai dengan aturan yang mereka terapkan.

Sangat penting untuk selalu memahami dengan baik aturan pengajuan klaim asuransi kesehatan ini sejak awal, sehingga kelak Anda tidak perlu mengalami kendala dengan urusan yang satu ini.

Lakukan ini agar klaim asuransi kesehatan Anda tidak ditolak, seperti dikutip dari Cermati.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Gunakan Jenis Asuransi Kesehatan dengan Sistem ‘Cashless’ (Kartu)

Sistem klaim asuransi yang satu ini menjadi favorit para pengguna layanan asuransi kesehatan, karena lebih simpel.

Dalam sistem cashless, nasabah hanya perlu berobat ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan perusahaan asuransi dengan membawa kartu peserta mereka saja.

Nasabah tidak perlu membayarkan biaya perawatan dengan menggunakan dana pribadi, sebab pihak rumah sakit akan langsung menagihkannya kepada perusahaan asuransi sesuai dengan isi polis yang bersangkutan.

Kartu peserta asuransi ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan layanan kesehatan, baik itu untuk berobat jalan maupun guna mendapatkan layanan rawat inap.

Namun untuk menghindari terjadinya penolakan klaim, akan sangat bijak untuk selalu memastikan terlebih dahulu apakah rumah sakit yang dipilih sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang digunakan.

Pada umumnya, pihak perusahaan asuransi akan memiliki kerjasama dengan banyak rumah sakit sekaligus, sehingga Anda akan leluasa untuk memilih salah satu di antaranya. 

Pengajuan klaim dengan sistem cashless ini bisa Anda lakukan dengan beberapa langkah mudah berikut: 

 

 

3 dari 5 halaman

Cara pangajuan klaim rawat inap

- Sebelum Anda melakukan rawat inap, hubungi bagian Pelayanan Medis 24 jam di rumah sakit yang akan Anda tuju. Jika dalam kondisi darurat, Anda memiliki waktu maksimal 2x24 jam setelah Anda mendapatkan rawat inap di tempat tersebut. 

- Lengkapi semua data yang dibutuhkan untuk proses klarifikasi layanan asuransi Anda. Biasanya petugas akan menanyakan beberapa informasi yang penting, antara lain: nama lengkap Anda, tanggal lahir, nomor telepon, nomor polis, nama rumah sakit, dan dokter yang akan dituju, surat rujukan dokter (jika ada), kondisi kesehatan/gejala penyakit yang Anda alami hingga membutuhkan rawat inap. 

- Mintalah referensi tentang rumah sakit rekanan kepada petugas Pelayanan Medis 24 jam atau Anda juga bisa memilih sendiri rumah sakit ini sesuai dengan keinginan Anda (selama rumah sakit tersebut terdaftar sebagai rekanan perusahaan asuransi yang Anda gunakan). Jangan lupa untuk membawa dan menunjukkan kartu asuransi Anda kepada pihak petugas administrasi di rumah sakit yang Anda tuju tersebut.

- Berbagai biaya yang timbul selama rawat inap akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi, selama masih sesuai dengan ketentuan polis yang Anda miliki. Namun jika ternyata biaya rawat inap Anda melebihi ketentuan polis tersebut, maka pihak asuransi akan meminta Anda membayarkan selisihnya kepada pihak rumah sakit, dan Anda wajib melunasi selisih biaya ini sebelum meninggalkan rumah sakit tersebut.

4 dari 5 halaman

Cara pengajuan klaim rawat jalan

Klaim rawat jalan ini bisa dilakukan setelah Anda mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Namun sebagaimana rawat inap, pengajuan klaim ini juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan isi polis asuransi yang Anda miliki.

Simak cara pengajuan klaim asuransi untuk rawat jalan berikut ini: 

- Dapatkan formulir klaim di kantor pusat asuransi Anda atau melalui situs resminya. Lengkapi formulir tersebut dengan data yang benar.

- Lengkapi juga syarat dokumen pengajuan klaim, antara lain:

Seluruh kuitansi dan juga tanda terima biaya perawatan (asli), Surat Keterangan Dokter (SKD), rincian biaya perawatan dari dokter (biaya jasa, obat-obatan, dan tindakan lainnya).

5 dari 5 halaman

2. Menggunakan Asuransi Kesehatan dengan Sistem ‘Reimburse’

Sistem pengajuan klaim yang satu ini menjadi yang paling praktis, hanya saja Anda perlu mengeluarkan uang sendiri terlebih dahulu ketika berobat.

Di dalam sistem reimburse, Anda akan leluasa memilih rumah sakit tempat berobat dan mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Anda akan membayarkan seluruh biaya berobat tersebut dengan menggunakan uang pribadi terlebih dahulu.

Selanjutnya, Anda bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi dengan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, seperti:

- Formulir pengajuan klaim yang sudah diisi dengan lengkap.

- Kuitansi pembayaran.

- Surat Keterangan Dokter (SKD), dan yang lainnya.

Pahami Sejak Awal dan Lengkapi Semua Syaratnya 

Mengajukan klaim asuransi kesehatan perupakan hal yang lazim bagi para pengguna layanan yang satu ini.

Hal ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang sulit, jika sejak awal Anda sudah memahami semua ketentuan yang tertera di dalam polis Anda terkait dengan hal tersebut.

Lengkapi semua syarat yang dibutuhkan, agar proses pengajuan klaim Anda bisa berjalan dengan mudah dan lancar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.