Sukses

Buruh di Jawa Barat Gelar Aksi Besar-besaran Mulai Senin Besok

Buruh meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2020 sesuai dengan Surat Keputusan.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh elemen serikat pekerja dan buruh se-Jawa Barat tengah bersiap untuk melakukan aksi besar-besarnan untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2020 dengan Surat Keputusan, bukan berdasarkan dengan Surat Edaran seperti yang saat ini dilakukan.

"Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad di Jakarta, Minggu (1/12/2019).

 

Jika dalam aksi pada 2 Desember 2019 ini Gubernur masih belum memenuhi tuntutan para buruh, lanjut Rosyad, pada tanggal 3 dan 4 Desember buruh akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat.

"Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes," tegasnya.

"Apa boleh buat. Daripada tahun depan upah kami tidak naik, karena penetapan UMK melalui surat edaran tidak berlaku mengikat," lanjut Rosyad.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Gubernur Bersikap Adil

Terpisah, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga anggota DPR RI, Obon Tabroni mengatakan, gubernur Jawa Barat harus bersikap adil.

"Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak," kata Obon.

"Karena dampak dari surat edaran tersebut, akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK akhirnya tidak menaikkan upah buruhnya," katanya.

Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan.

"Dengan menerbitkan surat edaran, berarti gubernur sudah menyamaratakan seluruh perusahaan di Jawa Barat menjadi tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK" tegas Obon.

Oleh karena itu, Obon mendesak agar Gubernur Ridwan Kami mendengarkan aspirasi para pekerja. Apalagi para bupati dan walikota di Jawa Barat juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur yang meminta agar UMK ditetapkan dengan Surat Keputusan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.