Sukses

Aturan Skuter Listrik Bakal Terbit, Pengguna Tak Boleh Modifikasi

Penggunaan skuter listrik harus berada di kawasan yang sudah dilengkapi perlengkapan jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan penggunaan skuter listrik. Dalam Surat Edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, disebutkan beberapa aturan penggunaan kendaraan bermotor baik motor bakar maupun motor listrik.

Salah satu aturannya ialah pelarangan modifikasi daya skuter untuk menambah kecepatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penggunaan skuter listrik harus berada di kawasan yang sudah dilengkapi perlengkapan jalan.

"Seperti yang telah diatur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya, skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda," ujar Budi mengutip dari keterangan resmi, Rabu (27/11/2019).

Budi juga membeberkan beberapa aturan bagi pengemudi skuter listrik, yaitu berusia minimal 17 tahun, wajib mengenakan helm berlogo SNI dan jika skuter hanya mampu menampung 1 orang, maka dilarang untuk membawa penumpang.

Sementara, aturan pengoperasian skuter listrik ini masih dalam proses. Skuter listrik sempat membuat heboh beberapa waktu lalu karena menelan korban.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skuter Listrik GrabWheels Mati Otomatis Saat Lewati JPO

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs of Grab Indonesia menyampaikan akan ada teknologi baru di GrabWheels. Teknologi tersebut akan membuat GrabWheels mati otomatis ketika melewati Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan dapat digunakan lagi setelah turun dari JPO.

Teknologi tersebut adalah salah satu upaya evaluasi pihak Grab agar lebih aman digunakan. Selain itu, Tri merangkum beberapa evaluasi ke dalam tiga poin antara lain educate more, equip more, dan enforce more. 

"Educate more berarti mengedukasi pengguna mengenai cara menggunakan skuter dengan benar," kata Tri dalam acara peresmian kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan Grab untuk Program Peningkatan Mutu Jalur Sepeda bagi Alat Mobilitas Pribadi, Senin (18/11) di FX Sudirman, Jakarta Pusat.

Setiap skuter listrik GrabWheels akan dilengkapi dengan kartu informasi tentang perilaku berkendara yang aman. Info tersebut akan disebar di media sosial.  Edukasi juga akan diberikan kepada 300 mitra parkir yang bertanggung untuk mengawasi keamanan pengguna. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.