Sukses

Kadin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia

Kadin Indonesia mendukung program percepatan pengembangan kendaraan listrik

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung program percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

 

Wakil Ketua Umum Kadin lndonesia Bidang Industri Johnny Darmawan menyatakan niat Indonesia untuk mendorong program kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Menurutnya, regulasi itu perlu diikuti dengan turunan kebijakan yang terpadu.

"Turunan kebijakan tersebut antara lain tercemin dalam upaya mendorong masuknya investasi kendaraan bermotor listrik yang didukung oleh iklim investasi yang kondusif," ucap Johnny dalam sambutan pada acara Electric Vehicle Indonesia Forum and Exhibition 2019 di Gedung Tribata, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Johnny menjelaskan, saat ini pemerintah telah memulai rencana besar untuk menjadi pemain global di mobil listrik dalam 5 tahun mendatang.

Upaya tersebut disebutnya harus didukung kemudahan investasi dalam pemanfaatan hasil hilirisasi nikel menjadi baterai lithium yang berdaya saing.

Dia mengatakan, moratorium ekspor nikel per 1 Januari 2020 sebagai kebijakan di sektor hulu menjadi langkah awal untuk memposisikan Indonesia sebagai produsen utama baterai.

"Di sisi lain Indonesia juga menargetkan 20 persen dari kendaraan yang beroperasi pada 2025 adalah kendaraan listrik. Karena itu, kemudahan investasi bagi perusahaan-perusahaan otomotif juga dibutuhkan. Dengan demikian, pasar domestik diperkuat dan potensi ekspor bisa ditingkatkan," ulas Johnny.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berorientasi Ekspor

Dengan demikian, program pengembangan kendaraan listrik berjalan selaras dengan visi pemerintah di sektor industri untuk 5 tahun kedepan. Visi tersebut merevitalisasi industri manufaktur menjadi industri yang berorientasi ekspor dan produsen barang pengganti produk impor di dalam negeri.

Untuk itulah, sambung Johnny, event Electric Vehicle Indonesia Forum and Exhibition 2019 ini digelar. Forum internasional pertama di Indonesia terkait kendaraan listrik ini diharapkan dapat mempertemukan para pemangku kepentingan lintas negara, termasuk di dalamnya para investor mancanegara yang berkaitan dengan KBL.

"Forum hari ini diselenggarakan oleh Kadin Indonesia bersama Olifen dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi FGD Kajian kendaraan elektrifikasi yang telah digelar sebelumnya, pasca terbitnya Perpres Nomor 55/2019," tukas Johnny.

3 dari 3 halaman

PLN Usul Tarif Pengisian Energi Kendaraan Listrik Rp 2.000 per kWh

Pemerintah masih mencari besaran tarif pengisian energi untuk ‎kendaraan listrik dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). PLN pun sebenarnya telah memberikan masukan angka yang pas agar terjangkau masyarakat dan menarik investasi.

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) M Iksan Asaad mengatakan, PLN telah membahas besaran tarif pengisian daya kendaraan listrik ke Kementerian ESDM. Saat ini formula tarif masih dalam rumusan instansi tersebut.

"Kita diajak rapat dan sudah kasih masukan," kata Ikhsan, di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Ikhsan mengungkapkan, besara tarif pengisian kendaraan listrik melalui SPKLU yang ‎diusulkan PLN ke pemerintah sekitar Rp 2 ribu per kilo Watt hours (kWh).

Besaran tersebut lebih murah dari tarif pengisian kendaraan listrik di Singapura yang setara Rp 5 ribu per kWh.

"SPKLU di sana (Singapura) sekitar Rp 5 ribu, saya kira nggak mungkin Rp 5 ribu kalau tarif di atas Rp 2.600 harus ada persetujuan DPR, kalau saya mungkin Rp 2 ribuan," tuturnya.

Penetapan besaran tarif pengisian daya kendaraan listrik harus mempertimbangkan dua hal. Pertama, lebih murah dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM), agar kendaraan listrik mampu berkompetisi dengan kendaraan berbahan bakar fosil.

Selain itu, besaran ‎tarif juga harus mempertimbangkan tingkat pengembalian investasi. Dengan begitu pihak swasta tertarik berinvestasi dalam membangun fasilitas pengisian energi kendaraan listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"‎Ini penting untuk menarik investasi, nggak mungkin PLN semua yang bangun," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

    Kadin

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • Mobil listirk