Sukses

Ahok Diminta Tunduk Undang-Undang BUMN

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, tak mau berkomentar jauh mengenai keterlibatan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang masih berada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) setelah Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Arya memastikan untuk semua urusan kepartaian, semuanya harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang ada di partai maupun di Kementerian BUMN. Menurut dia, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun sudah mempertimbangkan untuk menentukan pilihan.

"Apa pun itu harus dipenuhi oleh Pak Ahok. Apalagi Pak Ahok sudah masuk jadi komisaris utama dan menerima itu. Beliau tahu konsekuensinya dan Beliau tahu peraturan perundang undangan yang harus dipenuhi Beliau," katanya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11).

Sementara itu, Ahok sendiri mengaku akan mengikuti aturan yang belaku di Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Jika aturan tersebut menuntutnya untuk keluar dari keanggotaan di PDIP, dirinya siap melakukan hal itu.

“Saya enggak tahu. Kalau aturannya (harus mundur dari partai) kita ikuti aturan pasti ya," kata Ahok.

Reporter: Dwi Aditya Putra

SUmber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ahok Jadi Komut, Simak Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menetapkan dan mengangkat satu direksi dan tiga komisaris baru PT Pertamina (Persero). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) untuk komisaris Nomor 282/MBU/11/2019 dan direksi melalui SK Nomor 283/MBU/11/2019.

Dengan ditetapkannya SK tersebut, maka posisi Direktur Keuangan Pertamina saat ini diemban oleh Emma Sri Martani yang sebelumnya menjadi Direktur Utama Telkomsel. Emma menggantikan Pahala Mansury yang kini ditunjuk sebagai Direktur Bank Tabungan Negara (BTN).

Kemudian untuk Komisaris Utama PT Pertamina ditempati oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok menggantikan posisi sebelumnya yang ditempati oleh Tantri Abeng.

Kemudian, untuk Budi Gunadi Sadikin ditetapkan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina, menggantikan Arcandra Tahar. Lalu ada juga Condro Kirono yang ditetapkan sebagai komisaris baru menggantikan Gatot Trihargo.

"Jadi, tadi sekitar jam 10 udah diadakan penyerahan keputusan dari menteri BUMN selaku RUPSLB ya PT Pertamina tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota direksi maupun dewan komisaris PT Pertamina. Untuk Pertamina ditetapkan satu direktur dan tiga komisaris baru," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).

3 dari 3 halaman

Susunan Komisaris dan Direksi

Dengan demikian maka berikut susunan Komisaris dan Direksi PT Pertamina yang baru :

Jajaran Komisaris Baru Pertamina

- Komisaris Utama: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

- Wakil Komisaris Utama : Budi Gunadi Sadikin

- Komisaris : Condro Kirono

- Komisaris : Ego Syahrial

- Komisaris : Suahasil Nazara

- Komisaris : Alexander Lay

 

Jajaran Direksi Baru Pertamina

- Direktur Utama : Nicke Widyawati

- Direktur Keuangan : Emma Sri Hartini

- Direktur Hulu : Dharmawan Samsu

- Direktur Pengolahan : Budi Santoso Syarif

- Direktur Pemasaran Koorporat: Basuki Trikora Putra

- Direktur Pemasaran Ritel: Mas'ud Khamid

- Direktur Logistik Supplay Chain dan Infrastruktur : Gandhi Sriwidodo

- Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ignatius Tallulembang

- Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko : Heru Setiawan

- Direktur Sumber Daya Manusia (SDM): Koeshartanto

- Direktur Manajemen Aset: M Haryo Yunianto

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.