Sukses

Pelamar CPNS 2019 Sentuh Angka 4,7 Juta Orang

Sebanyak 3.601.869 akun sudah mengisi formulir, dan baru 2.761.464 orang yang sudah submit formasi untuk CPNS.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, jumlah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 hingga Minggu, 24 November 2019 telah mencapai sekitar 4,7 juta orang.

Berdasarkan informasi yang diberikan Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Liputan6.com, Senin (25/11/2019), jumlah pelamar yang telah membuat akun pada situs sscn.bkn.go.id yakni 4.717.779 orang.

Dari data tersebut, sebanyak 3.601.869 akun sudah mengisi formulir, dan baru 2.761.464 orang yang sudah submit formasi untuk CPNS 2019.

Adapun masa pendaftaran CPNS telah resmi diperpanjang hingga antara 15 hari hingga batas maksimal 20 hari.

Untuk mengetahui instansi mana saja yang bakal memperpanjang waktu pendaftaran CPNS pada periode tersebut, Paryono meminta calon pelamar untuk meninjaunya di portal SSCN.

"Silahkan liat di sscn.bkn.go.id. Disana ada pengumuman yang bisa untuk mengecek mana instansi yang tutup 15 sampai dengan 20 hari," ujar Paryono.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hore! Pendaftaran CPNS 2019 Diperpanjang

Kabar bahagia bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pendaftaran CPNS 2019. Pemerintah menyatakan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2019.

Hal ini sesuai dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada, Kamis (21/11).

Atas dasar ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) mengundurkan penutupan Pendaftaran CPNS sekurang-kurangnya 15 hari.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Permintaan Kepala BKN itu dituangkan dalam Surat Nomor K 26-30/V 189-3/2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS tertanggal 2 November 2019, yang ditujukan kepada: 1. Kepala Biro Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 2. Kepala BKD/BKA Pemerintah Provinsi; dan 3. Kepala BKD/BKPSDM Pemerintah Kabupaten/Kota.

Disebutkan dalam Surat Kepala BKN itu, bagi Instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019, tapi belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyandang disabilitas agar melakukan peninjauan kembali.

3 dari 3 halaman

Penentuan Batas Akhir Pendaftaran

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender, maka batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender;

b. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut;

c. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi instansi yang akan melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kerja kalender, diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019,” bunyi Surat Kepala BKN itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.