Sukses

Pemerintah Diminta Atur Peredaran Rokok Elektrik

Indonesia dapat belajar dari Inggris yang tetap mendukung kehadiran rokok elektrik di tengah banyaknya penolakan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diharapkan tetap memberikan dukungan terhadap produk rokok elektrik di Indonesia. Sebab, produk ini memiliki potensi menjadi penyumbang bagi pendapatan negara melalui pengenaan cukai.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan, Indonesia dapat belajar dari Inggris yang tetap mendukung kehadiran rokok elektrik di tengah banyaknya penolakan. Keberadaan rokok elektrik tersebut harus didukung dengan pembentukan regulasi yang berdasarkan kajian ilmiah dan sesuai dengan karakteristik produk serta profil risikonya.

“Pemerintah harusnya mengatur, bukan melarang. Jajaran Kemenkes dan BPOM semestinya dapat mendorong regulasi yang berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif, seperti di Inggris, demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi publik, terutama perokok dewasa,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Menurut dia, adanya regulasi khusus terkait rokok elektrik sangat penting. Dengan demikian diharapkan bisa mnghindari terjadi penyalahgunaan pengguna rokok elektrik.

"Sehingga konsumen tidak pernah mengambil risiko dengan memakai cairan buatan sendiri, illegal, atau menambahkan zat yang berbahaya. Jangan sampai juga konsumen beli rokok elektrik di pasar gelap atau bukan di tempat resmi,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (Centers for Disease Control and Prevention U.S. atau CDC) telah mengidentifikasi bahwa vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik merupakan penyebab utama atas sejumlah kasus kematian yang terjadi di Amerika Serikat.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menegaskan temuan CDC memperkuat fakta bahwa kasus tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan dan bukan karena rokok elektrik. Pasalnya, narkoba dan vitamin E asetat tidak seharusnya dicampurkan pada cairan rokok elektrik.

“Penemuan dari CDC ini mengungkap fakta baru bahwa rokok elektrik tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas kasus kematian yang terjadi di Amerika Serikat. Yang perlu diperhatikan adalah adanya penyalahgunaan narkoba dan vitamin E asetat pada cairan rokok elektrik. CDC merekomendasikan bahwa pengguna seharusnya tidak menambahkan THC, vitamin E asetat, maupun bahan tambahan lainnya yang tidak seharusnya dicampurkan atau tidak dibuat oleh produsen resmi ke dalam rokok elektrik," jelas dia.

"Hasil ini semestinya menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan dan BPOM agar tidak membuat keputusan keliru terhadap rokok elektrik terkait dalam upaya pelarangan total dari produk ini di Indonesia,” tutup Aryo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pentingnya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Rokok Elektri

Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) mendapatkan dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan roadshow ke sejumlah kota besar di Indonesia dalam rangka mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik.

Kegiatan ini rencananya akan diselenggarakan pada Oktober 2019 mendatang di Bali dan dilanjutkan ke Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Jakarta.  

“Kami berterima kasih kepada Deputi Pemberantasan BNN RI, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, yang mendukung sosialisasi ini sampai ke tingkat daerah dengan menyertakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah semakin luasnya penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI, Djoddy Prasetio Widyawan, Senin (30/9/2019). 

Djoddy menjelaskan kasus penyalahgunaan rokok elektrik sebagai medium baru untuk memakai narkoba tengah marak terjadi di Indonesia.

Motif yang digunakan adalah mencampurkan narkoba pada cairan nikotin di rokok elektrik. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi kepada para asosiasi rokok elektrik di seluruh Indonesia. Asosiasi-asosiasi tersebut nantinya meneruskan informasi dari sosialisasi ini kepada komunitas mereka dan masyarakat sekitar.

“Dengan partisipasi dari kawan-kawan asosiasi, kami optimis ruang untuk penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik akan semakin tertutup. Dalam kegiatan ini, kami juga akan melibatkan pakar kesehatan dari Koalisi Bebas TAR (KABAR) untuk menyampaikan dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik bagi kesehatan, sehingga tidak ada yang mencoba untuk menyalahgunakannya,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.