Sukses

Kemenkeu akan Asuransikan Gedung Ibu Kota Baru

Implementasi ansuransi Barang Milik Negara (BMN) untuk tahun ini baru di lingkungan Kementerian Keuangan saja.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyebut bahwa pembangunan gedung Ibu Kota Baru yang akan dicanangkan pada 2020 akan diansurasikan ke dalam Barang Milik Negara (BMN). Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan atau bencana alam yang memungkinkan membuat rusak kontruksi bangunan.

"Ibu Kota Baru juga nanti dari awal kita siapkan. Bangun ibu kota baru kan akan kita amankan juga," kata Direktur Barang Milik Negara DJKN, Encep Sudarwan, di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Kendati begitu, dirinya masih belum berani memperkirakan nilai ansuransi untuk kebutuhan gedung-gedung pada Ibu Kota Baru. Mengingat, saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan secara matang.

Dia menambahkan, implementasi ansuransi BMN untuk tahun ini baru di lingkungan Kementerian Keuangan saja. Pada 2020 ada 10 Kementerian Lembaga yang juga akan menyusul mendapatkan asuransi. Kemudian, pada 2020 dilakukan pada 20 Kementerian Lembaga, selanjutnya pada 2020 sebanyak 40 Kementerian Lembaga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seluruh Gedung Pemerintahan Diasuransikan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, mengatakan pihaknya telah mengasuransikan sebanyak 1.360 gedung Kementerian Keuangan dengan nilai Rp10,84 triliun di tahun 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu pada beberapa waktu lalu.

"Jadi sudah ada kontrak payung antara kemeneku sebagai pengelola barang dengan indsutri asuransi kita sudah tanda tanga kontrak payung yang akan jadi dasar semua pembelian polis dari pemerintah KL dengan konsorsium," katanya.

Penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN. BMN yang akan diasuransikan untuk piloting tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun 2019 yaitu Gedung Bangunan Kantor, Gedung Bangunan Pendidikan. dan Gedung Bangunan Kesehatan.

Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini