Sukses

Pengguna Rokok Elektrik Diimbau Tak Beli Produk Tanpa Pita Cukai

Asosiasi mendorong konsumen untuk membeli produk vape hanya melalui jalur resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memperingatkan pengguna rokok elektrik dari bahaya membeli produk vape dari produk yang sumbernya tidak jelas seperti dari pasar gelap (black market).

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan, pihaknya mendorong konsumen untuk membeli produk vape hanya melalui jalur resmi.

“Kami dari asosiasi, selalu mendorong konsumen kami untuk hanya menggunakan cairan vape yang dibeli secara resmi dan memiliki pita cukai," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Selama ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri telah mewajibkan semua produk rokok elektrik seperti vape agar bebas dari bahan-bahan narkotika dan psikotropika.

Ditjen Bea Cukai juga mengharuskan pemilik produk untuk setuju bahwa setiap pelanggaran akan berakibat pada pencabutan penerbitan pita cukai oleh Ditjen Bea Cukai, atau dalam kata lain, produk tersebut akan dianggap ilegal. 

Menurut Aryo, peredaran produk-produk black market berpotensi merugikan seluruh industri rokok elektrik dan menciptakan stigma yang keliru di masyarakat.

Sebagai contoh, lanjut dia, ada online marketplace dari China yang menjual ribuan produk rokok elektrik tiruan dalam jumlah besar. Beberapa penjual bahkan menyertakan video yang menunjukkan cara memasukkan e-liquid yang juga tiruan.

Beberapa kasus seperti ini berakhir dengan dilayangkannya tuntutan hukum dan pengaduan pelanggaran paten terhadap puluhan pembuat rokok elektrik palsu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewajiban Pasang Pita Cukai

Di Indonesia, kewajiban untuk memasang pita cukai pada vape dan produk tembakau alternatif lainnya telah diterapkan untuk menghindari dan meminimalkan distribusi produk vape ilegal.

Aryo mengatakan bahwa asosiasi sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini dan konsistensi sangat penting guna menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendukung pertumbuhan industri.

“Pada 2018 sendiri, industri rokok elektrik berpotensi menyumbang Rp 106,6 juta dari pajak cukai. Kami optimis bahwa Bea Cukai akan menyambut baik kontribusi ini dan seluruh pihak akan terus mendukung pertumbuhan industri rokok elektrik," kata Aryo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.