Sukses

PLN Serahkan Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA RTM ke Pemerintah

PLN belum sempat diajak membahas ‎detail rencana pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM)

Liputan6.com, Jakarta - Subsidi listrik untuk golongn pelanggan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan dicabut mulai 2020, dengan begitu tarif listrik untuk golongan tersebut akan menyesuikan dengan non subsidi.

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kebijakan pencabutan subsidi listrik ‎untuk golongan pelanggan 900 VA RTM berada di pemerintah, PLN hanya melaksanakan saja.

"Itu regulator lagi, aku belum ada," kata Inten, di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut Inten, PLN belum sempat diajak membahas ‎detail rencana pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan RTM, termasuk juga penerapan tarif penyesuaian.

"Belum (membicarakan pencabutan ‎subsidi 900 VA RTM," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan dicabut subsidi listrik mulai Januari 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Pemerintah Bersama DPR

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pencabutan subsidi untuk golongan pelanggan 900 VA RTM merupakan keputusan bersama DPR.

"Menurut Keputusan dengan DPR kan semua yang disubsidi, kecuali yang 900 RTM di keluarkan kan,"‎ kata Rida.

Menurut Rida, atas keputusan dikeluarkannya golongan pelanggan 900 VA dari penerima subsidi, maka tarif listrik golongan pelanggan tersebut mengalami penyesuaian mengikuti golongan pelanggan non subsidi golongan 1.300 VA, pencabutan subsidi untuk 900 VA non subsidi akan berlaku mulai Januari 2019.

‎"Kalau berdasarkan keputusan itu kan secara langsung harus dinaikin per Januari," tutur Rida.

Untuk diketahui, saat ini golongan 900 VA RTM ‎dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh), sedangkan tarif golongan non subsidi 1.300 VA Rp 1.467,28 per kWh. Jumlah pelanggan listrik 900 VA RTM sebanyak 6,9 juta pelanggan.

Rida memperkirakan, dengan pencabuta‎n subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 VA RTM, maka tagihan listriknya akan naik Rp 29 ribu per bulan.

"Lagian juga kan naiknya 29.000. kalau tagihan rata-ratanya ya, kurang lebih 29.000-an per bulan artinya nggak seribu per hari kan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.