Sukses

Nasib Kapal Pencuri Ikan, Dihibahkan atau Dilelang?

Sejauh ini sudah ada 72 kapal tangkapan yang telah memalui proses peradilan dan dinyatakan berstatus incrah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat mengenai Penyelesaian Status Kapal Perikanan. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menteri Edhy mengatakan, dalam rapat Menko Luhut meminta para menteri untuk mencarikan solusi terkait kapal sitaan perikanan yang telah dikandangkan. Kapal tersebut nantinya berpeluang dihibahkan atau dilelang untuk menambah devisa negara.

"Membahas tentang kapal yang sudah incrah ini kan beliau minta supaya segera pendalaman tanggal 10 Desember nanti akan dirapatkan kembali. Semangatnya adalah kita harapkan ini harus ada gunanya manfaatnya untuk apa," ujarnya di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

"Tadi beliau memutuskan untuk kapal-kapal yang sudah incrah arahnya mau digimanain. Misalnya untuk dihibahkan, hibahkan ke nelayan, hibahkan ke pemerintah sekitarnya atau pemerintah daerah. Itu harus clear makanya kita mengkaji dari sisi penerimaannya dari sisi pelakunya," sambungnya.

Menteri Edhy melanjutkan, sejauh ini sudah ada 72 kapal tangkapan yang telah memalui proses peradilan dan dinyatakan berstatus incrah. Dari jumlah tersebut sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, sebanyak 6 kapal harus dimusnahkan sementara sisanya kurang baik.

"Kapal-kapal yang keliatan mangkrak di pelabuhan kan itu masih banyak kapal eks asing ini harus ada jalan keluarnya supaya juga enggak menuhin tempat. Apakah itu akan diberikan izin lagi apakah diberikan izin lagi atau apakah akan dibagaimanakan. Nah ini kita mau kajikan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Mengekang

Dia menambahkan, pemerintah juga tengah mencari solusi atas permasalahan kapal yang dibeli dari luar negeri namun tidak bisa dioperasikan di Indonesia. Umumnya kapal-kapal ini terhambat akibat aturan di Indonesia yang terlalu mengekang.

"Karena ini juga ada masukan ada kapal yang dipesan oleh pengusaha dari luar negeri tapi begitu sudah masuk sini aturannya sudah berubah sehingga dia nggak bisa melaut. Ada juga kapal kapal yang sudah di luar negeri pindah nama saja. Nah ini juga mau kita kaji ya. Kita harus dengan azas kehati-hatian," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.