Sukses

Hitung Kerugian Negara, Kemenkeu Tunggu Jumlah Pasti Desa Fiktif dari Kemendagri

Hingga kini Kemenkeu masih berkomunikasi intensif dengan Kemendagri untuk menemukan akar masalah adanya desa fiktif.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu jumlah pasti desa fiktif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data tersebut akan dipakai untuk menghitung besaran total kerugian negara akibat keberadaan desa fiktif.

"Kami saat ini masih menunggu berapa jumlah desa yang bermasalah dari Kemendagri yang sedang verifikasi mendalam," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Astera menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan komunikasi intensif dengan Kemendagri untuk menemukan akar masalah adanya desa fiktif.

"Setelah di jumlah itulah totalnya posisinya sekarang. Kita selama belum clear kita freeze dulu. Nanti jumlah detailnya tergantung Kemendagri," jelas dia.

Sementara itu, untuk dana desa hingga 31 Oktober 2019 pemerintah telah menyalurkan anggaran sebesar Rp 51,96 triliun atau 74,23 persen dari pagu alokasi. Dana tersebut berasal dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahap Ill, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri terus mendorong daerah untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap III sebagaimana diatur dalam PMK No. 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemendagri: Desa Siluman di Konawe Ada tapi Cacat Hukum 

Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan mengungkap fakta di balik dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, empat desa di kabupaten tersebut tidak fiktif, hanya tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum. 

“Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,” kata Nata, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2019).

Nata membeberkan, hasil verifikasi kondisi riil di lapangan secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa total terdapat 56 desa. Temuan tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Sehingga Nata berkesimpulan ada cacat hukum di dalamnya.

"Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus diperbaiki," tegas Nata.

Sebagai informasi, Perda Nomor 7 Tahun 2011 adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Nata pun menyatakan 56 Desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum dan diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Maka 56 Desa tersebut baik Kepala Desa maupun Perangkat Desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Pihak yang berwajib yaitu Polda Sulawesi Tenggara," Nata menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.