Sukses

Salurkan KUR ke IKM, Kemenperin Jajaki Kerjasama dengan BRI

Pemerintah sepakat untuk menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen per Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya mendukung pengembangan industri kecil dan menengah (IKM). Termasuk menghubungkan mereka dengan akses permodalan.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan pihak telah menjalin komunikasi dengan Bank BRI untuk memperkuat dan membantu penyaluran KUR.

"Kemarin kan pemerintah sudah menurunkan bunga KUR. Sekarang untuk produksi 60 persen dari pagu KUR secara keseluruhan. Ini kan potensial sekali buat mereka. Membantu sekali," kata dia, saat ditemui, di FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (16/11).

Meskipun demikian, dia belum bisa menyampaikan secara detail seperti apa skema apa yang bakal dilakukan dalam penyaluran KUR oleh BRI kepada pelaku usaha.

"Kami nanti kerja sama. Kemarin sudah obrolan informal dengan BRI. Nanti kita akan ketemu lagi seperti apa skemanya yang lebih jelas supaya penyaluran KUR buat mereka yang kecil, yang menengah bisa disalurkan dengan lebih baik," ujarnya.

Namun, salah satu bentuk kerja sama yang pasti, lanjut dia, terkait dengan penyediaan data pelaku usaha yang bakal mengakses KUR. Dengan demikian data yang diterima perbankan terkait pelaku usaha yang akan melakukan kredit dipastikan valid.

"Misalnya pihak perbankan kalau menyalurkan ke UKM A, dia (bank) bisa tanya pada kita. Ini benar nggak sih nih orang. Kita lagi susun datanya UKM yang menengah," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sepakat untuk menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen per Januari 2020. Suku bunga ini turun dari tahun ini yang dipatok 7 persen.

Tak hanya penurunan suku bunga KUR, pemerintah juga meningkatkan plafon KUR di tahun 2020 menjadi Rp 190 triliun atau naik 36 persen dari tahun ini yang sebesar Rp 140 triliun. Kemudian, plafon maksimum KUR Mikro juga ditingkatkan dua kali lipat dari Rp 25 juta dinaikkan jadi Rp 50 juta.Dorong Penyaluran KUR ke IKM, Kemenperin Jajaki Kerjasama dengan BRI.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usaha Kecil Harus Dapat Bantuan Sertifikasi Halal

Terhitung mulai 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini berlaku untuk pengusaha besar maupun kecil.

Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC), Sapta Nirwandar meminta pemerintah memberi keringanan atau subsidi bagi industri kecil menengah (IKM) dalam melakukan proses sertifikasi halal tersebut.

"Yang jadi repot adalah pengusaha kecil atau menengah ke bawah, karena menyangkut biaya (untuk sertifikasi). Nah ini yang jadi perhatian jadi nanti bisa diberikan subsidi atau dimurahkan," kata dia saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Dengan demikian, kata dia, para pelaku usaha kecil pun dapat mengikuti kewajiban sertifikasi halal tersebut sehingga produknya memiliki nilai tambah dan daya saing.

"Sehingga pengusaha kecil bisa sertifikasi, jadi sertifikasi itu penting tidak hanya sekadar mensertifikasi halal, itu adalah bagian dari daya saing produk kita atau competitiveness kita," ujarnya.

Dia mengungkapkan, di beberapa negara lain warga muslimnya sudah enggan membeli produk yang tidak bersertifikat halal meski kandungan atau ingredientsnya tidak memakai produk non halal.

Sertifikasi halal juga sudah dipakai oleh para pengusaha kosmetik Korea agar produknya dapat ekspansi ke seluruh dunia.

"Misalnya kosmetik Korea itu disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal internasional atau dunia, untuk bisa masuk di negara-negara lain. Karena apa? karena produk sekarang sudah sangat shopisticated untuk mengetahui produk itu ada bagian yang haram itu ngga gampang, jadi perlu ada sertifikasi," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.