Sukses

Sri Mulyani: Motivasi Bayar Pajak Jangan karena Takut Hukuman

Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Kepatuhan pajak harus didasarkan pada kepedulian WP terhadap negara dan perekonomian.

"Terus membangun kepedulian terhadap negara Republik Indonesia dan itu terwujud dalam kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar dia, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Dengan demikian, tindakan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tidak dibangun di atas rasa takut terhadap hukuman yang bakal diperoleh jika lalai.

"Ini adalah motivasi yang sangat berbeda. Bukan takut pada dirjen pajak, sama hukuman tapi patuh karena peduli," ungkapnya.

Mantan Direktur Bank Dunia ini mengatakan, dalam rezim voluntary compliance, para WP diberikan kesempatan untuk secara sadar dan bertanggung jawab terhadap kewajibannya.

"Kita mengandalkan kepada wajib pajak sendiri yang memenuhi kewajibannya berdasarkan self assessment mereka," kata Sri Mulyani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saling Percaya

Selain itu, kerja sama serta rasa saling percaya antara WP dan Institusi pengumpul pajak pun harus terus ditingkatkan. Sebab berdampak positif bagi suatu negara, termasuk bagi perekonomian.

"Maka negara itu akan memiliki kualitas society yang baik dan akan memberikan efisiensi di dalam ekonomi dan produktivitas," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha