Sukses

Hapus Sistem Pencarian Formasi, BKN Sebar Info Lamaran CPNS di Media Sosial

BKN akan menyampaikan update terkait pendaftaran CPNS 2019 melalui media sosial resmi yang dikelola lembaga.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan meniadakan menu Sistem Pencarian Formasi (SPF) dalam portal sscn.bkn.go.id. Adapun lewat SPF, publik dapat mengetahui data jumlah pelamar pada setiap formasi secara real time.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, tindakan ini dilakukan lantaran ditemukannya indikasi tindak kecurangan penyalahgunaan data pelamar yang termuat dalam menu SPF yang dilakukan oleh sejumlah oknum, yakni dengan cara mendaftarkan sejumlah pelamar fiktif pada formasi tertentu agar terlihat telah banyak pendaftar.

"Oleh karena itu, fitur tersebut ditiadakan demi menciptakan kompetisi adil tanpa pelamar terpengaruh dengan kuantitas pelamar yang telah melamar pada formasi tertentu (blind competition) pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019," ujar Paryono lewat pernyataan tertulis, Sabtu (16/11/2019).

Sebagai alternatif, ia menyatakan, BKN akan menyampaikan update terkait pendaftaran CPNS 2019 melalui media sosial resmi yang dikelola lembaga.

"Biro Humas BKN memberikan update jumlah pelamar, di antaranya memuat informasi pelamar yang sudah membuat akun, sudah mengisi formulir, sudah submit, serta lima instansi (Top 5 Instansi) dan 10 formasi (Top 10 Formasi) paling banyak dipilih pelamar seleksi CPNS 2019 melalui kanal media sosial resmi yang dapat dipantau oleh pelamar setiap harinya," tuturnya.

Paryono menekankan, peniadaan fitur SPF tidak akan mengurangi aspek transparansi pada seleksi CPNS 2019. Dia pun menjamin keterbukaan pada publik sebagai prioritas yang akan dilakukan oleh pihaknya.

"Aspek transparansi tetap terjamin melalui pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga berprinsip akuntabel, dimana hasil tes dapat diketahui secara real time saat SKD dilaksanakan. Sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama pelaksanaan seleksi CPNS 2019," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BKN Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (11/11/2019) sore.

Secara keseluruhan, aturan passing grade untuk CPNS kali ini dibanding tahun lalu terhitung menurun. Seperti pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang turun dari 143 menjadi 126.

Penurunan juga terjadi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dari 75 menjadi 65. Hanya Tes Intelegensia Umum (TIU) yang tak berubah, yakni tetap 80.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan, pemangkasan itu sengaja dilakukan agar jumlah peserta yang secara nilai berada di bawah ambang batas juga dapat diminimalisir. 

"(Alasannya?) Takut jeblok lagi seperti tahun lalu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pesan tertulis via WhatsApp, Selasa (12/11/2019).

Seperti diketahui, banyak peserta tes CPNS pada tahun lalu yang berguguran akibat nilainya yang berada dibawah batas nilai minimal.

Bima juga mengatakan, ketentuan passing grade ini turut diikuti peningkatan kualitas soal tes yang telah melewati proses uji coba. "Soalnya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat," sambungnya.

Sebagai perbandingan, penurunan passing grade CPNS juga terjadi untuk formasi khusus. Menilik data menpan.go.id, nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora di CPNS 2018 paling rendah adalah 298, turun menjadi 271 pada seleksi kali ini.

Begitu juga untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang. Nilai kumulatif SKD bagi formasi tersebut terpangkas dari 298 menjadi 271.

Kendati terjadi penurunan passing grade, Bima melanjutkan, soal tes SKD pada perekrutan kali ini diiringi dengan adanya peningkatan kualitas. Kumpulan soal disebutnya dibuat bertahap dengan kontrol yang lebih ketat sehingga menjadi lebih berkualitas, namun dengan tingkat kesulitan yang sama.

"(Soal SKD) Sudah divalidasi di beberapa lokasi test untuk melihat akurasinya. Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD), nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang, sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah," tuturnya.

"Nilai ini sama dengan nilai PG (passing grade) tahun 2015," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini