Sukses

PLN Usul Tarif Pengisian Energi Kendaraan Listrik Rp 2.000 per kWh

PLN mengusulkan tarif pengisian energi untuk kendaraan listrik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih mencari besaran tarif pengisian energi untuk ‎kendaraan listrik dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). PLN pun sebenarnya telah memberikan masukan angka yang pas agar terjangkau masyarakat dan menarik investasi.

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) M Iksan Asaad mengatakan, PLN telah membahas besaran tarif pengisian daya kendaraan listrik ke Kementerian ESDM. Saat ini formula tarif masih dalam rumusan instansi tersebut.

"Kita diajak rapat dan sudah kasih masukan," kata Ikhsan, di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Ikhsan mengungkapkan, besara tarif pengisian kendaraan listrik melalui SPKLU yang ‎diusulkan PLN ke pemerintah sekitar Rp 2 ribu per kilo Watt hours (kWh).

Besaran tersebut lebih murah dari tarif pengisian kendaraan listrik di Singapura yang setara Rp 5 ribu per kWh.

"SPKLU di sana (Singapura) sekitar Rp 5 ribu, saya kira nggak mungkin Rp 5 ribu kalau tarif di atas Rp 2.600 harus ada persetujuan DPR, kalau saya mungkin Rp 2 ribuan," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pertimbangan Dua Hal

Penetapan besaran tarif pengisian daya kendaraan listrik harus mempertimbangkan dua hal. Pertama, lebih murah dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM), agar kendaraan listrik mampu berkompetisi dengan kendaraan berbahan bakar fosil.

Selain itu, besaran ‎tarif juga harus mempertimbangkan tingkat pengembalian investasi. Dengan begitu pihak swasta tertarik berinvestasi dalam membangun fasilitas pengisian energi kendaraan listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"‎Ini penting untuk menarik investasi, nggak mungkin PLN semua yang bangun," tandasnya.

3 dari 3 halaman

PLN Sediakan SPBU Listrik di 4 Kota

PT PLN (Persero) menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) secara bersamaan di 4 kota yakni Tanggerang, Bali Selatan, Jakarta dan Bandung.

Adanya SPKLU ini sebagai bagian dari implementasi kelengkapan infrastruktur bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterei, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Untuk itu PLN berkomitmen menyediakan sejumlah SPKLU baik yang disediakan secara mandiri oleh PLN, ataupun melalui kerjasama dengan pihak swasta. 

Acara launching SPKLU dihadiri oleh Direktur Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani, Plt Komisaris Utama PLN Ilya Avianti yang berlokasi di Aeon Mall, BSD City, Banten.

Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, dalam hal pembangunan SPKLU, pihaknya secara terbuka bekerjasama dengan berbagai pihak, baik perusahaan swasta ataupun BUMN lainnya. 

Sebelumnya PLN juga telah menggandeng kerjasama dengan 20 mitra strategis dalam kerjasama percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) beberapa waktu yang lalu. Kerjasama tersebut adalah untuk mengimplementasikan PERPRES Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Dalam tahun ini, PLN berencana membangun 10 SPKLU di seluruh Indonesia. Secara berangsur sampai tahun depan, diharapkan jumlahnya terus bertambah, guna menunjang hadirnya perangkat kendaraan listrik mulai dari mobil listrik berbasis baterei, skuter (motor listrik), dan berbagai kendaraan listrik lainnya. 

Melalui kerjasama tersebut, PLN telah mengikat kerjasama dengan 20 perusahaan swasta dan juga BUMN, dalam hal penyediaan SPKLU di sejumlah instansi, termasuk area parkir kendaraan bermotor di berbagai perkantoran dan juga nantinya di pusat-pusat perbelanjaan. 

Itu semua dilakukan sebagai upaya menciptakan terwujudnya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterei di Indonesia, guna menciptakan Indonesia yang tidak hanya bebas dari polusi, namun juga dalam jangka panjang, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil yang tidak dapat diperbarui.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik

  • PLN merupakan perusahaan listrik milik negara.

    PLN