Sukses

Soal Harga Gas, Pemerintah Janji Tak Ada Pihak yang Dirugikan

Pemerintah sedang mengevaluasii formula harga gas untuk mencari besaran tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang mengevaluasii formula harga gas untuk mencari besaran tepat. Diharapkan anntinya mememberikan keuntungan bagi semua pihak, dari hulu, hilir hingga konsumen.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, hasil evaluasi harga gas akan mempertimbangkan berbagai sisi.

Yaitu, sisi hulu migas tepatnya pada pencarian gas agar tetap berkembang, juga pada sisi distribusi (mid stream) ‎agar investasi pembangunan infrastruktur pipa dapat terus dilakukan. Serta pada konsumen akhir agar dengan harga gas terjangkau industri tetap tumbuh sehingga‎ memberikan manfaat banyak.

"Saat ini Pemerintah sedang mengevaluasi, melihat kembali formula harga gas ini," kata Djoko, dikutip dari situs resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, di Jakarta, ‎Sabtu (9/11/2019).

Dengan harga gas yang menguntungkan bagi semua pihak ini, diharapkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik dapat ditingkatkan.

Djoko menjelaskan, formula penentuan harga gas bervariasi, tergantung harga gas di hulu, ongkos angkut, biaya distribusi dan margintrader. Ada harga gas yang ditentukan Pemerintah seperti gas untuk rumah tangga (jargas) serta transportasi.

"Selain itu, ada pula formula harga gas untuk produk, seperti pabrik pupuk di Kalimantan yang harganya ditetapman USD 4,95 per mmbtu ditambah harga dari pupuk urea. Petrokimia untuk metanol, kita tetapkan harga floor price-nya USD 4 per mmbtu, plus harga metanol," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harga Gas Ekspor

Sementara harga gas ekspor, formulanya juga ditentukan oleh besaran harga minyak. Untuk harga gas bagi pembangkit listrik, jika pembangkit tersebut dibangun di mulut sumur, maka harganya maksimum 8 persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sebaliknya untuk pembangkit yang jauh dari sumber gas, harganya maksimum 14 persen dari ICP.

"Ada juga (harga gas) berdasarkan lelang. Yang terbaik (harganya) itulah yang kita tetapkan (pemenangnya)," tandasnya.

3 dari 3 halaman

DPR Ingin Permasalahan Harga Gas Diselesaikan Secara Bisnis

Permasalahan harga gas bumi untuk sektor industri harus dicarikan jalan tengah. DPR pun ingin PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan pengusaha menyelesaikannya secara bisnis.

Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, ‎persoalan harga gas adalah masalah antara PGN dengan kalangan industri.

Namun industri yang di luar industri objek vital nasional, seperti pupuk dan lain semacamnya. Karena itu sebenarnya, pihaknya mendorong untuk bisa diselesaikan dengan skema bisnis (bisnis to bisnis/b to b). ‎

“PGN mempunyai pertimbangan lain. Begitu juga pihak industri juga memiliki pertimbangan lain,” kata Maman, di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Menurut Maman, Komisi VII DPR berencana memanggil seluruh pemangku kepentingan, yang berkaitan dengan rencana kenaikan harga gas untuk kalangan industri.

“Kita akan sinergikan agar diperoleh gambaran yang komprehensif terkait harga gas industri,” ujarnya.

Maman pun memandang, terlalu banyak komponen dalam pembentukan harga jual gas, di antaranya harga gas dari hulu. Dalam pembanggilan tersebut, DPR akan melakukan evaluasi seluruh komponen.

“Untuk itu Komisi VII DPR akan segera panggil seluruh pemangku kepentingan, termasuk KESDM,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.