Sukses

Jadi Bahan Perbaikan, Kemenkeu Terus Telusuri Kasus Desa Fiktif

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta agar pengawasan terhadap transfer dana desa di 2020 bisa lebih diperketat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyelidiki adanya kasus desa fiktif. Instansi pemerintah ini menemukan adanya desa fiktif adalah kemunculan desa-desa baru tak berpenduduk namun meminta alokasi dana desa.

"Sudah ada (review) tapi mungkin mereka akan koordinasikan untuk jadi bahan kebijakan ke depan untuk perbaikan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dia mengaku jika saat ini pengusutan kasus desa fiktif telah sampai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. "Lagi diminta ibu (Sri Mulyani) review ke dirjen perimbangan keuangan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta agar pengawasan terhadap transfer dana desa di 2020 bisa lebih diperketat. Mengingat, alokasi yang diberikan di tahun mendatang angkanya jauh lebih besar yakni mencapai Rp72 triliun.

"Dana desa masih sekitar 20 ribu desa tertinggal. Sekarang muncul desa baru tidak ada penduduknya untuk dapat alokasi," kata Sri Mulyani di DPR RI, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Melihat kondisi itu, Sri Mulyani menginginkan agar seluruh pemerintah daerah juga ikut mengawasi agar alokasi dana untuk transfer daerah bisa tepat sasaran.

Sri Mulyani Indrawati berjanji akan menindaklanjuti temuan desa fiktif yang belakangan telah menerima anggaran dana desa dari pemerintah. Dia pun mengaku baru mendengar adanya desa-desa tak berpenghuni tersebut setelah pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

"Kami mendengarnya sesudah pembentukan kabinet dan nanti akan kami investigasi," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/11).

Sementara itu, temuan itu juga rupanya sudah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Perkara ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen tidak sah.

Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku lembaganya sudah diajak koordinasi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam pengusutan kasus tersebut.

"KPK melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam bentuk dukungan terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara," ujar Febri di kantornya, Rabu (6/11).

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, diduga ada 34 desa bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

"Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri, sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan 'backdate' (tanggal mundur)," ungkapnya.Yayu Agustini Rahayu

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Desa Fiktif, Indef Sebut Ada Proses Verifikasi yang Tak Benar

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, turut berkomentar terkait temuan desa fiktif atau tidak berpenduduk yang menerima manfaat dana desa. Menurutnya, ada proses verifikasi tidak benar yang dilakukan oleh pemerintah.

Dia mengatakan, jika pemerintah pusat maupun daerah lebih jeli dalam melakukan proses verifikasi penerima dana desa, maka tidak mungkin ada kejadian seperti ini. Mengingat program dana desa sendiri sudah berlangsung lama dimulai pada 2015 lalu, namun baru kali ini muncul isu tersebut.

"Kalau ada desa itu kan berarti ada verifikasi, mestinya dengan verifikasi itu kalau desanya nggak benar kan tidak bisa mendapatkan dana. Apalagi kalau sampai dengan dia fiktif, berarti ada proses verifikasi yang tidak benar," katanya di Jakarta, seperti ditulis Kamis (7/11).

 

 

 

Menurutnya kejadian ini sudah masuk dalam kategori kriminal, lantaran menggunakan keuangan negara tanpa ada bukti sebagai desa. Atas kejadian tersebut, dia meminta agar pemerintah mengatur kembali mekanisme dalam pembentukan desa. Sehingga tidak ada lagi, desa-desa fiktif yang bermunculan.

"Jadi, menurut saya mungkin mekanisme dalam pembentukan desa harus diatur kembali," imbuh dia.

Di samping itu, Alviliani menilai selama ini program dana desa yang dijalankan pemerintah Jokowi cukup berhasil untuk desa-desa yang mempunyai kinerja baik. Dirinya memperkirakan, baru ada sekitar 20-30 persen yang sudah optimal menggunakan dana desanya. Di mana dari jumlah tersebut rata-rata desanya sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Namun, tak menutup kemungkinan ada juga beberapa desa justru tidak bisa memanfaatkannya dengan maksimal.

"Jadi tergantung kepala desanya juga. Kalau kepala desanya bagus, pemberdayaan masyarakat tinggi, itu biasanya pendapatan per kapitanya naik untuk daerah itu. Tapi kalau kepala desanya tidak bisa memberdayakan, akhirnya penggunaan dana desa itu ya tidak melibatkan masyarakat ya tidak ada (efektifitas ekonomi)," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.