Sukses

Pengusaha Takut Disalip Rokok Ilegal Gara-gara Harga Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25 persen dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta Terbitnya PMK 152/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen. Seiring dengan kenaikan tersebut, harga rokok eceran pun naik sebesar 35 persen.

Naiknya harga rokok ternyata bukan merupakan angin segar bagi para pelaku industri. Sebab dengan kenaikan harga jual eceran, dipastikan volume penjualan akan menurun.

Hal ini diutarakan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) , Muhaimin Moeftie di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). "Iya (bakalan menurunkan penjualan), kenaikan yang bukan main," jelas dia.

Dia mencontohkan, rokok yang dia jual saat ini seharga Rp 15.000 bakalan naik menjadi Rp 20.000. Hal ini tentu akan membuat banyak konsumen berpaling mencari rokok yang lebih murah.

"Setiap konsumen itu tentunya punya batas tertentu di dalam kantongnya. Kalau tidak bisa membeli, salah satu jalanya adalah cari rokok yang tanpa bandrol (ilegal) tentunya lebih murah," jelas dia.

"Kenaikan Rp 5.000 saja akan mempengaruhi atau memberikan dampak kepada konsumen," dia menambahkan.

Dengan demikian, menurutnya dengan harga rokok yang menjadi mahal akan menimbulkan efek negatif yaitu meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Padahal, saat ini pemerintah tengah gencar memerangi peredaran rokok ilegal tersebut.

"Rokok yang tidak pakai bandrol sekarang pun sudah diusahakan oleh pemerintah menjadi 3 persen (peredarannya), kami khawatir kalau ini terjadi (harga rokok mahal), ini tidak bisa dipertahankan lagi. Akan naik lagi (peredaran rokok ilegal)," keluhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25 persen dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Dia mengatakan, kenaikan tersebut telah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang.

"Kenaikan tersebut diterapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis dan dapat dipertanggungjawabkan dan telah memperhatikan dampak keadilan bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani dikutip Kamis (24/10).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan merinci satu persatu jenis rokok dan besaran tarif kenaikannya.

Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.

Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana arif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.

"Peraturan Menteri (tentang cukai rokok) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia."

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha Tolak Usulan 90 Persen Ukuran Gambar Seram di Bungkus Rokok

Para pelaku industri rokok menolak usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012). 

Sebagian besar usulan Kemenkes ini dinilai mengancam keberlangsungan Industri Industri Hasil (IHT) atau rokok dan mata pencaharian bagi jutaan orang yang terlibat di dalamnya.

"Mengejutkan dengan ada revisi PP 109 2012. Kami menolak revisi ini karena masih relevan untuk dijalankan," ujar Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Sementara itu, Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie menyatakan, Kemenkes sebagai pemrakarsa revisi PP 109/2012 berencana untuk memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

Namun ironisnya, hingga saat ini tidak ada upaya yang kongkrit dari Kemenkes untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok dan mencegah akses penjualan, khususnya bagi anak-anak, sebagaimana sudah dimandatkan dalam PP 109/2012 pasal 6. 

“Kami sepakat dan mendukung regulasi untuk mencegah anak-anak mengonsumsi produk tembakausebagaimana tercantum dalam PP109/2012, mereka bukan target konsumen kami. Bahkan, pelaku industri secara sukarela telah menjalankan program sosialisasi kepada para mitra ritel untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak," ungkap dia.

"Kami menilai bahwa Pemerintah, khususnya Kemenkes bahkan belum melakukan upaya kongkrit dalam mencegah perokok anak. Ini seolah-olah kami dihukum akibat kelalaian mereka dalam menjalankan tugasnya,” kata dia.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini