Sukses

Kementerian ESDM Terbitan Formula Dana Bagi Hasil Daerah Penghasil Migas

Provinsi atas pengelolaan di laut lebih dari 4 sampai dengan 12 mil laut, sejumlah 7 provinsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan baru mengenai dana bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk daerah. Adanya aturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 289 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Selasa (5/11/2019), Menteri ESDM pada 10 Oktober 2019 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 200 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Untuk Tahun 2020.

Dalam Kepmen ini menyataan, penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk 2020. Adapun perencanaan untuk pembagian hasil minyak bumi‎ terdiri dari kabupaten kota atas pengelolaan di darat dan laut dengan jarak 0 sampai dengan 4 mil laut, sejumlah 57 kabupaten dan 6 kota.

Provinsi atas pengelolaan di laut lebih dari 4 sampai dengan 12 mil laut, sejumlah 7 provinsi. Pemerintah Pusat atas pengelolaan di laut lebih dari 12 mil laut.

‎Untuk bagi hasil gas bumi,‎ berupa Kabupaten kota atas pengelolaan di darat atau laut dengan jarak 0 sampai dengan 4 mil laut, sejumlah 40 kabupaten dan 7 kota. Provinsi atas pengelolaan di laut lebih dari 4 sampai dengan 12 mil laut, sejumlah 6 provinsi. Pemerintah Pusat atas pengelolaan di laut lebih dari 12 mil laut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Daerah Penghasil

‎Dalam Kepmen tersebut, ditetapkan pula dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk 2020, adalah lifting minyak dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama di daerah yang bersangkutan.

Penetapan daerah penghasil sumber daya alam minyak dan gas bumi ini, berdasarkan kriteria yaitu, daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (onshore) merupakan kabupaten kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) yang menghasilkan minyak bumi atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.

Daerah penghasil untuk wilayah kerja di lepas pantai (offshore) merupakan provinsi atau kabupaten kota yang di dalam wilayah administratifnya, ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur prodyksi (wellhead) atau anjungan (platform) yang menghasilkan minyak bumi atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara, sesuai batas kewenangan pengelolaan laut masing-masing daerah provinsi dan kabupaten kota yang bersangkutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.