Sukses

Rincian UMP 2020 di 12 Provinsi, Mana yang Paling Besar?

Ketentuan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen per 1 November 2019. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kenaikan ini berdasarkan data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Hingga Senin (4/11/2019), berdasarkan penelusuran Liputan6.com, beberapa provinsi tercatat telah menetapkan kenaikan UMP.

Salah satunya Pemerintah Sulawesi Tenggara mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di 2020, sebesar Rp 200.144 menjadi Rp 2.552.014. Angka ini naik atau 8,51 persen dari tahun lalu.

"UMP berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara terhitung sejak 1 Januari 2020," kata Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, seperti mengutip Antara, pekan ini.

Gubernur menuturkan jika kebijakan mengenai upah minimum tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral yang dikeluarkan 1 November 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian UMP 2020

Untuk lebih lengkapnya, Liputan6.com merangkum daftar kenaikan UMP 2020 di beberapa provinsi hingga Senin (04/11/2019):

1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan naik jadi Rp 4.267.349 di 2020.

2. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan naik jadi Rp 3.310.722 di 2020.

3. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp 2.976.705 per bulan naik jadi Rp 3.230.022 di 2020.

4. Sulawesi Selatan, UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382 per bulan naik jadi Rp 3.103.800 di 2020.

5. Kalimantan Tengah, UMP 2019 sebesar Rp 2.663.435 per bulan naik jadi Rp 2.903.144,7 di 2020.

6. Banten, UMP 2019 sebesar Rp 2.267.990,54 per bulan naik jadi Rp 2.460.996,54 di 2020.

7. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05 per bulan naik jadi Rp 1.768.777,08 di 2020.

8. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan naik jadi Rp 1.704.607 di 2020.

9. Kalimantan Timur, UMP 2019 sebesar Rp 2.747.561 per bulan naik jadi Rp 2.981.378.72 di 2020.

10. Sulawesi Tenggara, UMP 2019 sebesar Rp 2.351.870 per bulan naik jadi Rp 2.552.014 di 2020.

11. Riau, UMP 2019 sebesar Rp 2.642.747,2 per bulan naik jadi Rp 2.888.564 di 2020.

12. Jawa Barat, UMP 2019 sebesar Rp 1,6 juta per bulan naik menjadi Rp 1,8 juta di 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.