Sukses

Kalimantan Timur Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp 2,9 Juta

Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp 2.981.378.72. Angka ini naik sekitar Rp 200 ribu dari upah 2019 sebesar Rp2.747.561 (Rp2,74 juta).

"Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim Tahun 2020 ditetapkan Rp2,98 juta. Naik 8,51 persen setara Rp233,814,46," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim yang juga Kadisnaker H Abu Helmi ketika mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, seperti mengutip Antara, Minggu (3/11/2019).

Abu Helmi mengatakan penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) tertanggal 15 Oktober 2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Sesuai data tersebut, diperhitungkan dasar penetapan UMP Kaltim 2020.

"Sesuai PP 78/2015 dan Surat Menaker. Maka, Dewan Pengupahan Kaltim telah dilakukan rapat tentang pengusulan penetapan UMP yang akan disampaikan kepada Gubernur 2020," jelas dia.

Diharapkan seluruh perusahaan bisa mentaati keputusan itu. Mengenai sanksi tentu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan dari pejabat pengawas tenaga kerja yang selalu monitor pelaksanaan keputusan tersebut. Keputusan ini mulai dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar UMP 2020 di 8 Provinsi, Mana yang Paling Tinggi?

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diumumkan secara serentak pada Jumat, 1 November 2019. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Jumat (1/11/2019) pukul 18.00, baru ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan menyampaikan ke publik terkait besaran UMP 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menyampaikan, masih ada satu dari 20 provinsi yang masih belum menetapkan upah sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak dijelaskan provinsi apa yang dimaksud.

Salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP yakni DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.940.973 pada 2019.

"Besaran UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.267.349," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, seperti ditulis Sabtu (2/11/2019).

Dirangkum Liputan6.com, berikut daftar kenaikan UMP 2020 pada beberapa provinsi yang telah mengumumkannya:

1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan naik jadi Rp 4.267.349 di 2020.

2. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan naik jadi Rp 3.310.722 di 2020.

3. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp 2.976.705 per bulan naik jadi Rp 3.230.022 di 2020.

4. Sulawesi Selatan, UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382 per bulan naik jadi Rp 3.103.800 di 2020.

5. Kalimantan Tengah, UMP 2019 sebesar Rp 2.663.435 per bulan naik jadi Rp 2.903.144,7 di 2020.

6. Banten, UMP 2019 sebesar Rp 2.267.990,54 per bulan naik jadi Rp 2.460.996,54 di 2020.

7. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05 per bulan naik jadi Rp 1.768.777,08 di 2020.

8. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan naik jadi Rp 1.704.607 di 2020.

Tonton Video Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.