Sukses

Top 3: Formasi Khusus CPNS 2019 untuk Pelamar Usia 40 Tahun

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 3 November 2019.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai pada November ini. Penerimaan CPNS ini juga dibuka untuk pelamar dengan usia 40 tahun.

Dari seluruh formasi yang dibutuhkan, bisa diikuti oleh calon pelamar dengan usia maksimal 35 tahun. Terkecuali untuk 6 formasi khusus, yang bisa diikuti oleh calon pelamar CPNS dengan batas usia 40 tahun.

Formasi-formasi tersebut antara lain Peneliti, Perekayasa dan Dosen yang dapat diikuti oleh calon pelamar dengan pendidikan terakhir S-3. Lalu ada tenaga spesialis dalam bentuk Dokter dan Dokter Gigi, serta Dokter Pendidik Klinis.

Artikel mengenai pelamar CPNS dengan batas usia 40 tahun menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Selengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 3 November 2019:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. CPNS 2019 Buka 6 Formasi Khusus untuk Pelamar Usia 40 Tahun, Apa Saja?

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebentar lagi akan segera dibuka. Proses pendaftaran secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id akan dimulai pada 11 November mendatang.

Pada kesempatan kali ini, pemerintah membuka 6 formasi khusus yang bisa diikuti pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun. Apa saja?

Berdasarkan informasi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resmi @BKNgoid baru-baru ini, pemerintah menyediakan total formasi sebanyak 196.682 pada perekrutan CPNS kali ini.

Simak berita selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

2. Daftar UMP 2020 di 8 Provinsi, Mana yang Paling Tinggi?

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diumumkan secara serentak pada Jumat, 1 November 2019. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Jumat (1/11/2019) pukul 18.00, baru ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan menyampaikan ke publik terkait besaran UMP 2020.

Simak berita selengkapnya di sini

 

4 dari 4 halaman

3. IDI: BPJS Kesehatan Ngutang ke 80 Persen Rumah Sakit

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggak pembayaran ke sekitar 80 persen rumah sakit mitra.

"Problem kesehatan sekarang kita katakan kondisinya emergency. Kenapa? Di dalam pelayanan kesehatan ada yang terganggu, 80 persen mengalami tunggakan. Ini saya kira sangat krusial," ungkap Wakil Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Adapun berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, hingga 30 September 2019, total rumah sakit mitra lembaga mencapai 2.520. Artinya, ada 2.016 rumah sakit yang tunggakannya belum dibayar oleh BPJS Kesehatan.

Simak berita selengkapnya di sini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.