Sukses

Top 3: Dokumen yang Harus Disiapkan saat Daftar CPNS 2019

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 2 November 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada 11 November 2019. Sebanyak 152.286 formasi disiapkan pada seleksi CPNS kali ini. Pembukaan seleksi terbagi pada beberapa formasi.

Rinciannya, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Untuk itu, tidak ada salahnya jika calon peserta seleksi CPNS untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan mulai dari sekarang.

Artikel mengenai dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar CPNS 2019 menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Selengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 2 November 2019:

1. Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November, Dokumen Apa yang Perlu Disiapkan?

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada 11 November mendatang. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jika calon peserta seleksi CPNS untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan mulai dari sekarang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, dokumen persyaratan tersebut antara lain: scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto dan swafoto, serta ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.

“Masih ada belasan hari untuk pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan satu formasi,” kata Bima Haria.

Simak berita selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Besaran UMP 2020 Diumumkan Serentak

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan secara serentak pada hari ini, 1 November 2019. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:

Simak berita selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Suryo Utomo Dilantik jadi Dirjen Pajak Gantikan Robert Pakpahan

Suryo Utomo terpilih sebagai Dirjen Pajak yang baru. Ia dilantik pukul 09.00 pada upacara yang dihadiri pejabat Eselon I dan II di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan pada Jumat (1/11/2019).

Suryo dilantik bersama beberapa pejabat Eselon I dan II lain. Pelantikan sekaligus menjawab spekukasi pengganti Robert Pakpahan yang baru saja pensiun.

Suryo Utomo menggantikan Robert Pakpahan yang menyelesaikan masa jabatannya pada Kamis kemarin. Usia Suryo Utomo yang masih 50 tahun relatif jauh lebih muda dari usia Robert ketika dilantik menjadi Dirjen Pajak, yakni 58 tahun.

Simak berita selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.