Sukses

OJK Terapkan Sistem Pendaftaran Elektronik Penambahan Modal

OJK mengaku hal tersebut adalah contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sistem pendaftaran elektronik untuk memproses Pernyataan Pendaftaran atas penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

OJK mengaku hal tersebut adalah contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur pasar modal.

"Seiring dengan tuntutan perkembangan industri 4.0, OJK berkomitmen untuk melakukan pengembangan infrastruktur secara berkesinambungan," jelas Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Hoesen, seperti mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).

Penerapan sistem pendaftaran elektronik ini adalah kelanjutan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.

Saat ini, sistem Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi KorporasiSecara Elektronik telah diimplementasikan untuk Pernyataan Pendaftaran.

Penyampaian dokumen tanpa harus menyerahkan dalam bentuk cetak. Melainkan dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK).

Hoesen menyampaikan bahwa OJK akan menerbitkan Surat pemberitahuan yang berisipemberlakuan SPRINT Modul E-Registration HMETD pada bulan November dan Desember 2019.

"Dalam waktu dekat OJK akan menerapkan Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO) yang diharapkan akan memberikan kontribusi positif," tutur Hoesen dalam kesempatan yang sama.

Kegiatan ini ditujukan guna memberikan gambaran secara menyeluruh sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pemberlakukan sistem.Selain di Jakarta sosialiasi akan dilakukan di Surabaya.

Reporter: Chrismonica

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Ingin Lebih Banyak Pengusaha yang Ajukan Kredit Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan agar para pelaku usaha di Tanah Air bisa mengakselerasi penyaluran kredit perbankan. Mengingat, yang tercatat selama ini penyaluran kredit hanya dilakukan oleh segelintir pengusaha saja.

"Jadi kita harus generate pengusaha baru sehingga kredit engga terkonsentrasi ke pengusaha tertentu atau pengusaha tertentu perluas kapasitas jadi ruang masih bisa," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10).

Wimboh mengatakan modal yang dimiliki perbankan cukup besar sekitar 23 persen. Sehingga, jumlah itu cukup untuk menyalurkan kredit ke para pengusaha.

"Jadi pekerjaan rumah kita bagaimana memaksimalkan modal sehingga lending kita tahun lalu sekitar 11 persen sekian, tapi ruang sektor keuangan masih bisa lebih kenceng lagi untuk dukung lending yang lebih tinggi," jelas dia.

Di samping itu, Wimboh juga memproyeksikan pertumbuhan kredit pada tahun ini akan melambat dibanding tahun kemarin. Akan tetapi dirinya optimis pertumbuhan kredit masih bisa tumbuh di kisaran dua digit.

"Kredit tahun lalu 11-12 persen tahun ini kita kemungkinan melambat tapi ini kan akhir tahun bukan the end masih ada tahun depan bisa didorong kalau moderasi penurunan lending terjadi. Seperti 2017 lending 8 persen growth, 2018 11 persen ini masih cukup tinggi mudah-mudahan masih double digit meski low end," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.