Sukses

Jadi Korban Investasi Bodong, Yuk Adukan ke Warung Ini

Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi yang merasa jadi korban penipuan investasi bodong kini bisa langsung melapor ke Warung Waspada Investasi. Warung ini merupakan merupakan inisiatif dari Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya.

Warung Waspada Investasi ini membuka layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.

“Kami jemput bola agar masyarakat bisa langsung bertemu dengan anggota Satgas Waspada Investasi di tempat umum. Kami siap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan yang menjadi kewenangan Satgas untuk kemudian kami tindak lanjuti,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).

Dalam jumpa pers tersebut Tongam didampingi pejabat Bareskrim Polri yaitu Kombes Pol. Thomas Widodo, Kasubdit Jaksi dan Kompol Silvester Simamora Direktorat Siber Polri serta dari Kementerian Kominfo.

Tongam menjelaskan sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” ujarnya.

Keberadaan Warung Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal.

Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru  yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fintech Ilegal

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 s.d. 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Dalam kesempatan serupa, Anthonius Malau yang merupakan Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktur Kemenkominfo mengatakan pihaknya setiap hari melakukan penyisiran fintech-fintech ilegal yang temuannya kemudian disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk diverifikasi.

“Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal maka kami akan langsung memblokirnya. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen dan masyarakat,” katanya.

Sementara mengenai kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas sebelumnya pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 

Sementara jumlah perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127 perusahaan yang daftarnya bisa dilihat di portal OJK.go.id.

Jika menemuukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.