Sukses

Bea Cukai Kirim Balik 38 Kontainer Sampah ke Amerika Serikat

Pengiriman kembali atau reekspor tersebut dilakukan oleh PT MSE dan SM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulangkan 38 kontainer limbah atau sampah ke Amerika Serikat. Pengiriman kembali atau reekspor tersebut dilakukan oleh PT MSE dan SM.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sebelumnya beredar kabar limbah plastik yang seharusnya diekspor kembali ke Amerika Serikat oleh PT MSE dan PT SM dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada. Pihaknya memastikan bahwa hal itu tidak benar.

"Berdasarkan dugaan tersebut, Bea Cukai langsung melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen reekspor atas nama PT MSE dan PT SM," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/10).

 

"Pemerintah Indonesia tidak pernah merekomendasikan atau menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi B3 asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya," sambungnya.

Heru menegaskan, dalam dokumen reekspor atas nama PT MSE tertulis negara tujuan adalah Amerika Serikat yang merupakan negara asal barang sebanyak 38 kontainer.

Adapun rinciannya, 15 kontainer ke JC Horizon Ltd., US LGB/Long Beach, 10 kontainer ke JC Horizon Ltd., USSEA/Seattle, dan 13 kontainer ke Ekman Recycllng USBAL/Baltimore.

Sementara, dokumen reekspor atas nama PT SM tertulis negara tujuan reekspor adalah Jerman yang merupakan negara asal barang, sebanyak 20 kontainer ke Melosch Export GMBH. Deham/Hamburg.

"Bahwa pelaksanaan reekspor terhadap impor Iimbah yang terbukti terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun atau tercampur sampah, telah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang ketentuan impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun, serta Basel Convention."

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sampah Impor Beracun di Batam Harus Dikembalikan ke Negara Asal

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ) telah menetapkan hasil pemeriksaan laboratorium 65 kontainer limbah plastik impor. Banyak sampah positif mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik impor, dilaksanakan oleh Bea Cukai Batam, KLHK, DLH Kota Batam, dan Sucofindo. Dari kontainer yang diperiksa fisik telah diambil sampel untuk diuji laboratorium.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Sumarna menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik dan uji laboratorium telah disampaikan oleh Bea Cukai Batam ke KLHK.

"Kami juga telah menerima surat dari KLHK yang intinya meminta Bea Cukai Batam untuk mengoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik B3 dan limbah plastik yang tercampur sampah," kata Sumarna, Selasa (2/7/2018).

Dalam surat KLHK dijelaskan, 38 kontainer limbah plastik impor itu tergolong B3, 11 kontainer limbah plastik tercampur sampah, 16 kontainer lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.

3 dari 3 halaman

Sudah Berlangsung Lama

Sementara dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengadung B3 dan yang tercampur sampah.

"Bea Cukai saat ini sedang berkoordinasi dengan importir agar sampah dengan B3 segera dipulangkan," kata Sumarna.

Ada 49 kontainer berasal dari 4 perusahaan pengimpor antara lain PT Royal Citra, PT Wira Raja Plastikindo, PT Tanindo, dan PT Hok Thai.  Semuanya beroperasi di sejumlah lokasi di Kota Batam. 

Di lokasi yang sama Ketua Komisi I DPRD Batam Bidang Hukum Budi Mardianto meminta aturan hukum tetap dijalankan baik dari Kementerian perdagangan maupun Kementerian Lingkungan Hidup.

"Barang itu harus segera dikembalikan. Surveyor dan importir harus ditindak sesuai aturan hukum," kata Budi di Dermaga Batu Ampar.

Sementara itu, Yudi Kurnain anggota komisi I DPRD Batam menduga proses pengiriman sampah plastik ke Batam sudah berlangsung 3 tahun. Jadi surveyor yang ditunjuk importir limbah harus diperiksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.