Sukses

Komoditas atau Jasa, Mana yang Jadi Pendorong Ekonomi ke Depan?

Basis ekonomi ke depan tetap tergantung pada industri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar Pameran Jasa Industri 2019 yang berlangsung dari tanggal 29 hingga 31 Oktober 2019 di Gedung Kemenperin, Jakarta. Pameran ini diselenggarakan untuk mengenalkan jasa industri yang ternyata memberi pengaruh besar terhadap porsi Produk Domestik Bruto (PDB) secara keseluruhan.

Oleh karenanya, pemerintah ingin agar jasa industri berkembang dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara menyatakan, basis ekonomi ke depan tetap tergantung pada industri itu sendiri.

"Tetap industri itu sendiri, karena kontribusinya masih besar, jauh di atas jasa industri atau subsektor lain. Kalau memang tujuannya ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kue terbesarnya harus kita dorong, yaitu industri," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenperin, Selasa (29/10/2019).

Ngakan menambahkan, jasa industri akan menjadi subsektor pendukung yang memperkuat posisi industri dalam meningkatkan pertumbuha ekonomi. Jika membandingkan dengan negara lain, lanjutnya, tentu berbeda karena Indonesia masih harus menghadapi bonus demografi.

"Kalau negara maju yang lain, mungkin sudah menuju ke sana (jasa industri sebagai basis ekonomi). Kalau kita 'kan masih punya bonus demografi, anak-anak muda nantinya butuh lapangan pekerjaan dan industri lah yang bisa memberikan itu," tambahnya.

Sebagai informasi, tenaga kerja Indonesia saat ini berjumlah 133 juta orang. Dari jumlah tersebut, 18 juta orang termasuk ke dalam tenaga kerja industri, yang artinya 14,3 persen dari jumlah tenaga kerja secara keseluruhan.

Namun, bukan tidak mungkin subsektor jasa industri bisa memberikan peluang pekerjaan yang besar karena perubahan pola produksi dan konsumsi. Data PDB Indonesia 2016 menunjukkan sektor jasa (secara keseluruhan) menyumbang 45 persen porsi PDB, sedangkan sektor industi 41 persen. Sisanya, sektor primer.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenperin Sebut Penggunaan SNI di Industri Masih Minim

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga Semester I-2019 sebanyak 113 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri ditetapkan sebagai SNI wajib. Jumlah ini hanya sebagian kecil dari sekitar 4.984 SNI yang ada di sektor Industri secara keseluruhan yang ada di Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperon, Ngakan Timur Antara, menjelaskan ada dua faktor yang menyebabkan masih minimnya SNI wajib di sektor industri. Salah satunya yakni proses agar mendapatkan SNI wajib memerlukan waktu yang cukup panjang.

"Alasanya melindungi kesehatan keamanan segala macem kalau itu bisa kita angkat maka dia bisa kita berlakukan wajib. Karena sekali kita mengusulkan wajib kita harus identifikasi oleh (World Trade Organization (WTO) apa benar ini, apa dia mengada-ngada melindungi industrinya. tapi kalau bener produk yang kita wajibkan itu terkait dengan isu kesehatan keamanan dan lingkungan kita berhak melakukan wajib itu persaratan pertama," kata Ngakan saat dijumpai di Jakarta, Selasa (22/10).

Kemudian, faktor kedua yakni apabila industri diberlakukan SNI wajib maka dibutuhkan adalah infrastruktur standarnya. Mulai dari setrifikasinya, laboraterium uji, prosesornya, hingga pengambilan sampelnya. Itu semua diperlukan agar pelaksanaan di lapangannya dapat berjalan dengan baik

"Faktor itu harus komplit semua kalau salah satu tidak lengkap nanti sudah memberlakukan wajib tapi dilapangan tidak berjalan dan itu malah memberikan feedback kurang bagus terhadap pemberlakuan wajib tersebut," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.