Sukses

Warga Tangerang Bisa Perpanjang Paspor di Mal

Pembukaan Gerai Paspor di mal sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian paspor di akhir pekan tanpa harus mendaftar secara online.

Liputan6.com, Jakarta - Ganti paspor bisa di dalam pusat perbelanjaan. Terobosan inilah yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Selain untuk mengurai antrian juga untuk menghindari praktek pencaloan.

Gerai Paspor ini berada di tengah-tengah Rame Rame Food Carnival, Lantai 2 Tangcity Mall. Gerai Paspor Tangcity Mall akan melayani pendaftaran walk in tanpa harus mendaftar secara online.

Sebanyak 40 kuota pemohon disiapkan dengan persyaratan yang cukup mudah, yakni melampirkan e-KTP dan paspor lama untuk penggantian paspor habis berlaku atau halaman penuh pada Sabtu dan Minggu pukul 10.00 - 16.00 WIB.

“Pembukaan Gerai Paspor ini sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian paspor di akhir pekan tanpa harus mendaftar secara online. Apalagi, lokasinya strategis di tengah Kota Tangerang dan dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Direktur Tangcity Mall Norman Eka Saputra, dikutip pada Minggu (27/10/2019).

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Imam Suyudi mengatakan, kalau gerai yang baru saja diresmikan tersebut tidak melayani pembuatan paspor baru.

"Di sini khusus penggantian paspor yang sudah habis berlaku atau yang sudah penuh halamannya. E-paspor juga bisa, tapi kalau untuk buat paspor baru harus di kantor Imigras," jelas Imam.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batasi Pemohon

Imam pun membenarkan, dalam satu hari kerja, gerai tersebut hanya dibatasi melayani maksimal hinggal 40 pemohon. "Sementara kuota yang kita beri 40 saja. Namun nanti bisa fleksibel tergantung antusias masyarakat. Kalau antusias bagus akan kita evaluasi kita tambah," jelas Imam.

Menurutnya, alasan Imigrasi membuka jasa layanan publik adalah untuk mendekati warga dan menjembut bola. Selain itu, untuk menjembatani warganya yang tidak bisa mengurus masa berlaku Paspornya di hari kerja atau hari biasa.

"Dalam rangka memberikan layanan publik terbaik untuk masyarakat yaitu pelayanan paspor di luar jam kerja yaitu hari Sabtu dan Minggu. Karena biasanya hari biasa pekerja itu sibuk untuk kerjaan kantor, sekarang bisa menggunakan jasa ini sambil rekreasi di mal," terang Imam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.