Sukses

Negara Rugi Rp 5,8 Miliar Akibat Rokok dan Minuman Keras Ilegal

Para pelaku telah menggunakan modus konvensional dalam mengedarkan rokok ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah.

Penindakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 152/PMK.010/2019 yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku 1 Januari 2020, Bea Cukai terus.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Penindakan juga dimaksudkan untuk memastikan pasar dalam negeri diisi oleh produk legal dari para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dia menjelaskan dari beberapa yang diamankan para pelaku telah menggunakan modus konvensional dalam mengedarkan rokok ilegal.

Di samping itu para pelaku juga menggunakan modus lain yaitu menjualnya melalui marketplace berbasis e-commerce.

“Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online. Melalui Tokopedia, Bukalapal, hingga Instagram," kata Syarif dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Dia mengatakan dari hasil penindakan tersebut, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 miliar.

Adapun jumlah ini terdiri dari barang yang telah diamankan petugas diantaranya sebanyak 8.074.940 batang rokok, 135.270 batang heatstick (rokok elektrik), 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, hingga 228 botol minuman keras tanpa pita cukai.

Seluruh penangkapan tersebut, kata dia, menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah Penindakan

Berdasarkan data pada tahun 2018, jumlah penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai mencapai 5.436 kasus. sementara di tahun 2019, hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 4.724 kasus.

Untuk minuman keras ilegal, di tahun 2018 penindakan mencapai 1.303 kasus. dan di tahun 2019 hingga saat ini naik mencapai 1.539 kasus.

Data juga menunjukkan di tahun 2018 Bea Cukai telah melakukan penindakan peredaran liquid vape ilegal sebanyak 218 kasus, sementara di tahun 2019, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 249 kasus.

Tidak hanya liquid vape, penindakan juga dilakukan terhadap peredaran heatsticks ilegal Pada tahun 2018. Bea Cukai berhasil mengungkap 2 kasus, sementara di tahun 2019, hingga saat ini naik mencapai 11 kasus.

Dia menyatakan pihaknya akan berkomitmen secara berkelanjutan untuk melakukan penindakan peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras iIegaI dengan dukungan aparat penegak hukum lain di antaranya POM TNI AD, dan Garnisun Tetap Jakarta.

“Penindakan yang dilakukan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, melainkan juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari barang ilegal yang merusak tatanan perekonomian,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.