Sukses

AirNav Ungkap Bahaya Tebangkan Drone Tanpa Izin

Drone yang diterbangkan tanpa izin berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasi AirNav Indonesia, Mokhammad Khatim mengatakan pesawat udara tanpa awak atau drone (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) yang diterbangkan tanpa izin berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Drone dapat membuat pesawat atau helikopter jatuh.

Dia mengungkapkan, tahun ini saja temuan drone yang mengganggu aktivitas penerbangan meningkat menjadi 8 insiden. Oleh karena itu dia berharap regulasi mengenai penindakan drone ilegal dapat segera terbit.

"Tadi saya sampaikan bahwa tahun lalu kita ada 4 di Cengkareng tahun ini kita naik jadi 8, ada peningkatan. Memang mungkin demmand masyarakat juga banyak sekarang," kata dia dalam acar diskusi bertajuk "Menata Drone di Langit Ibu Pertiwi", di Hotel Morrisey, Jakarta, Selasa (22/10).

Dia menjelaskan, drone yang terbang tanpa izin berpotensi membahayakan sebab pengguna atau pemiliknya tidak dapat dihubungi saat drone memasuki kawasan berbahaya misalnya bandara.

"Dia (drone) ada di kalau dekat di panel kita mau gak mau pesawat kita gorong kita gak akan landing kan, karena bayangkan kalau itu masuk ke engine , atau helikopternya kena tailnya (ekornya) akan jatuh. Jadi kalau ada report dari pilot posisinya dimana sekitaran mana tentu kita menghindarkan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Pengajuan Izin

Oleh karena itu, perizinan saat hendak menerbangkan drone sangat penting. Adapun proses pengajuan izin drone cukup mudah. Airnav akan memberikan rekomendasi kepada kemenhub selaku regulator untuk menerbitkan izin.

"Airnav memberikan asesmen saja, rekomendasi. Kalau izin tetap dari regulator.Kalau (drone) yang ada ke kami, kami tahu harus lapor ke siapa oh drone mu ganggu nih disini, kita komunikasi. Nah ini kan yang kita gak ada identify (drone) yang gak izin," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengungkapkan sejauh ini gangguan yang diakibatkan oleh drone belum ada yang sampai taraf membahayakan. Sebab transponder drone terkadang dapat tertangkap oleh radar sehingga dapat terhindarkan.

"Alhamdulillah kan karena kita tahu, pesawat kita hindarkan karena ada reportnya. Kalau dia ada transpondernya dia tertangkap radar kami," tutupnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.