Sukses

Ada Aturan IMEI, Beli Ponsel dari Luar Negeri dan Online Bisa Kena Blokir

Aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang pemblokiran ponsel black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Melalui kebijakan tersebut, ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, R Janu Suryanto, mengatakan keberadaan aturan membuat semua smartphone yang dibeli dari luar negeri dan tidak memiliki garansi secara resmi akan kena blokir. Salah satunya kemungkinan iPhone.

"(iPhone juga bisa kena BM?) Setelah ke depan iya. Pokoknya yang tidak terdaftar di data base perindustrian ya," kata dia di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Dia tak memungkiri seluruh ponsel yang dibeli melalui online juga bisa terkena pemblokiran. Selama ini, peredaran iPhone juga terjual bebas secara online, namun dengan garansi tidak resmi.

"Pokoknya nanti kan kita cek di Kemenperin nanti Go Id masih saya umpetin nanti kita bikin aplikasi 6 bulan lah bisa," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini tidak akan mengganggu pedagang. Sebab, yang akan diblokir hanya ponsel BM. Sedangkan, ponsel yang legal dan terdaftar tidak akan diblokir.

Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Ponsel BM Keluar, 1,4 Miliar Data Bakal Disinkronisasi

Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang pemblokiran ponsel black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Melalui kebijakan tersebut, posel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, R Janu Suryanto, mengatakan saat ini pihaknya tengah mensinkronisasi data 1,4 miliar IMEI yang dimiliki dengan data yang didapat dari Global System for Mobile Association (GSMA).

IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh GSMA ini terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. 15 nomor tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

“Ya nanti mereka akan berikan data dari tujuh operator yang sampai sekarang diterbitkan, bentuknya CFV file nanti dikirim dari dia data basenya,” kata Janu ditemui di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Menurut dia, sinkronisasi data tersebut cukup dilakukan dalam waktu enam bulan menjelang diimplentasikannya aturan terkait IMEI. Namun tak menutup kemungkinan data yang disinkronisasikan melalui GSMA yang ada di Hong Kong masih akan terus bertambah.

“Ya iya nanti nambah terus kan data importir dan data produsen. Ini paling masih ada enam bulan, kan tidak lama lah, nanti dibantui di Hong Kong kalau tidak salah. GSMA ada di Hong Kong, London, Atlanta, ini lagi saya baca ada perjanjian nanti kisa seperti apa,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.