Sukses

Aturan Ponsel BM Keluar, 1,4 Miliar Data Bakal Disinkronisasi

Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang pemblokiran ponsel black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang pemblokiran ponsel black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Melalui kebijakan tersebut, posel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, R Janu Suryanto, mengatakan saat ini pihaknya tengah mensinkronisasi data 1,4 miliar IMEI yang dimiliki dengan data yang didapat dari Global System for Mobile Association (GSMA).

IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh GSMA ini terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. 15 nomor tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

“Ya nanti mereka akan berikan data dari tujuh operator yang sampai sekarang diterbitkan, bentuknya CFV file nanti dikirim dari dia data basenya,” kata Janu ditemui di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Menurut dia, sinkronisasi data tersebut cukup dilakukan dalam waktu enam bulan menjelang diimplentasikannya aturan terkait IMEI. Namun tak menutup kemungkinan data yang disinkronisasikan melalui GSMA yang ada di Hong Kong masih akan terus bertambah.

“Ya iya nanti nambah terus kan data importir dan data produsen. Ini paling masih ada enam bulan, kan tidak lama lah, nanti dibantui di Hong Kong kalau tidak salah. GSMA ada di Hong Kong, London, Atlanta, ini lagi saya baca ada perjanjian nanti kisa seperti apa,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Menganggu Pedagang

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini tidak akan mengganggu pedagang. Sebab, yang akan diblokir hanya ponsel BM. Sedangkan ponsel yang legal dan terdaftar tidak akan diblokir.

Dia menegaskan, pemerintah tidak melarang impor asalkan sesuai dengan peraturan. "Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan," jelasnya.

Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.