Sukses

Kemenperin Sebut Penggunaan SNI di Industri Masih Minim

Kemenperin mencatat hingga Semester I-2019 sebanyak 113 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga Semester I-2019 sebanyak 113 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri ditetapkan sebagai SNI wajib. Jumlah ini hanya sebagian kecil dari sekitar 4.984 SNI yang ada di sektor Industri secara keseluruhan yang ada di Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperon, Ngakan Timur Antara, menjelaskan ada dua faktor yang menyebabkan masih minimnya SNI wajib di sektor industri. Salah satunya yakni proses agar mendapatkan SNI wajib memerlukan waktu yang cukup panjang.

"Alasanya melindungi kesehatan keamanan segala macem kalau itu bisa kita angkat maka dia bisa kita berlakukan wajib. Karena sekali kita mengusulkan wajib kita harus identifikasi oleh (World Trade Organization (WTO) apa benar ini, apa dia mengada-ngada melindungi industrinya. tapi kalau bener produk yang kita wajibkan itu terkait dengan isu kesehatan keamanan dan lingkungan kita berhak melakukan wajib itu persaratan pertama," kata Ngakan saat dijumpai di Jakarta, Selasa (22/10).

Kemudian, faktor kedua yakni apabila industri diberlakukan SNI wajib maka dibutuhkan adalah infrastruktur standarnya. Mulai dari setrifikasinya, laboraterium uji, prosesornya, hingga pengambilan sampelnya. Itu semua diperlukan agar pelaksanaan di lapangannya dapat berjalan dengan baik

"Faktor itu harus komplit semua kalau salah satu tidak lengkap nanti sudah memberlakukan wajib tapi dilapangan tidak berjalan dan itu malah memberikan feedback kurang bagus terhadap pemberlakuan wajib tersebut," jelas dia.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Target

Ngakan melanjutkan, untuk sementara waktu memang pihaknya tidak menargetkan untuk bertambahnya SNI wajib. Hanya saja sepanjang itu diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri akan ditambah SNI yang wajib.

Di sisi lain, pihaknya juga mempersiapkan pembinaan bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar bisa masuk SNI. "Harus ada pembinaan karena standar tidak bisa membedakan dalam maupun luar. Untuk itu kita berlakukan wajib yang dalam pun kalau dia menghasilkan barang yang sama dia harus memenuhi," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.