Sukses

Pemerintah Bakal Legalkan Pencarian Minyak Ilegal

Untuk memanfaatkan minyak dari hasil pengeboran ilegal, pemerintah akan melakukan penataan pengeboran ‎ilegal minyak dari sumur tua.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerinta‎h akan menata pengeboran minyak ilegal pada sumur tua yang sudah tidak dikelola perusahaan pencari migas, sehingga menjadi sumber produksi baru.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, ‎potensi minyak yang dilakukan para pengebor ilegal cukup besar sekitar 10 ribu barel sampai 20 ribu barel. Namun kegiatan tersebut tidak baik dari sisi keamanan.

‎"Illegal drilling keamanannya enggak (baik) ini (rentan) kebakaran, padahal lumayan 10 ribu-20 ribu barel," kata Djoko, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Senin (21/10/2019).

 

Menurut Djoko, untuk memanfaatkan minyak dari hasil pengeboran ilegal, pemerintah akan melakukan penataan pengeboran ‎ilegal minyak dari sumur tua.

Nantinya para pelaku pengeboran ilegal akan dibentuk wadah koperasi dan dikerjasamakan dengan perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), sehingga ada pembinaan terkait keamanan cara mengambil minyak dari sumur, dengan begitu kegiatan tersebut menjadi legal.

"Lagi dalam proses menata, wilayah kerjanya dimana dibuat koperasinya yang bener, usulkan ke pemerintah, bekerja sama dengan KKKS yang eksisting atau Pertamina nanti kita keluarkan izinnya. Biar legal,"‎ paparnya.

Djoko mengungkapkan, untuk menjalankan rencana tersebut pihaknya akan menggunakan payung hukum yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman pengusahaan pertambangan pada sumur tua.

‎"Itu Peraturan menteri, pakai pengolahan sumur tua saja kan sudah ada peraturan menterinya," tandasnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

50 Persen Minyak Indonesia Belum Dimanfaatkan

Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, persediaan minyak yang dimiliki Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan. Saat ini baru 50 persen atau separuh persediaan minyak yang dikandung bumi Indonesia yang dimanfaatkan.

Guna meningkatkan produksi minyak dan gas (Migas) nasional, Djoko mengusulkan agar eksplorasi minyak dan gas (migas) dari dana Komitmen Eksplorasi Migas dan “Komitmen Kerja Pasti” (KKP) eksplorasi yang sudah tersedia sebesar lebih dari 2,5 miliar dolar AS segera dipercepat. 

"Perlu mempercepat pelaksanaan eksplorasi migas dari dana Komitmen Eksplorasi Migas dan “Komitmen Kerja Pasti” eksplorasi yang sudah tersedia," ujar mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM dikutip dari Antara, Rabu (16/10/2019).

Menurut dia, Komitmen Kerja Pasti, telah dimulai sejak Juli 2018 lalu. Dana Komitmen Kerja Pasti itu berasal dari kontraktor sebagai investasi mereka selama lima tahun yang akan digunakan untuk meningkatkan produksi dan eksplorasi cekungan-cekungan baru.

Karenanya, dia berharap dana KKP yang telah terkumpul tersebut bisa secepatnya digunakan untuk eksplorasi migas.

Akhir Agustus lalu, Pemerintah dan DPR telah menetapkan target produksi minyak gas siap jual‎ (lifting) pada 2020 sebesar 775 ribu barel per hari (bph) dan gas sebesar 1,19 juta barel setara minyak per hari.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.