Sukses

Nomor Unik Pendidik Jadi Syarat Seleksi CPNS 2019? Ini Kata BKN

NPUTK berisi data-data riwayat status kepegawaian seorang tenaga pengajar.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah peminat tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mempertanyakan tentang  syarat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam seleksi CPNS 2019.

Pertanyaan penjelasan NUPTK muncul dalam postingan akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN). Banyak yang mengira NUPTK itu perlu dimiliki semua lulusan. Padahal, itu hanya untuk yang punya profesi keguruan saja dan tidak diwajibkan pula.

"Sudah jelas NUPTK itu bagi guru dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di sistem Dapodik Kemendikbud," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan kepada Liputan6.com, Senin (21/10/2019).

NPUTK berisi data-data riwayat status kepegawaian seorang tenaga pengajar. Pada postingan BKN juga sebetulnya tak menuliskan NUPTK sebagai syarat, melainkan hanya sebagai tindakan integrasi data-data pelamar CPNS ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jika tidak punya NUPTK juga no problem. Padahal sudah kami jelaskan di medsos BKN," imbau Ridwan pada para peminat tes CPNS 2019.

Integrasi lain untuk data para pelamar CPNS adalah terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersama Ditjen Dukcapil, lalu Akreditasi Program Studi, Universitas, dan Lembaga Pendidikan Tinggi bersama Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, dan juga Surat Tanda Registrasi terkait tenaga kesehatan yang merupakan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BKN Pastikan Sistem Seleksi CPNS 2019 Siap

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengumumkan seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada 25 Oktober 2019, yakni lima hari usai pelantikan Presiden Joko Widodo. Ia berkata sedang menunggu nomenklatur formasi kementerian dari presiden.

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkata sistem penerimaan CPNS sudah siap. BKN pun tinggal menantikan hari-H.

"Insya Allah sistem sudah siap, walaupun aksesnya belum kami buka," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan kepada Liputan6.com, Rabu, 16 Oktober 2019.

BKN juga masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB. Pernyataan tanggal seleksi CPNS memang dinyatakan oleh Menteri Syafruddin pada Selasa sore, 15 Oktober 2019.

"Itu statement Pak Menpan RB. Kita tunggu saja," Ridwan menjelaskan.

Formasi tahun ini akan memprioritaskan guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis fungsional, dan tenaga teknis lainnya. Terdapat 541 instansi yang akan membuka formasi tahun ini.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

3 dari 3 halaman

Pengumuman Formasi CPNS 2019 Hanya Dibuka 15 Hari

BKN mengumumkan, jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mencapai 197.117 formasi.

"Hari ini dibagi formasi kepada instansi penerima sebanyak 197.117 formasi," ungkap Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis, Jumat (18/10/2019).

Ketentuan formasi tersebut, lanjut Ridwan, memiliki rincian yakni instansi pusat sebanyak 37.854 formasi untuk 74 kementerian/lembaga, serta 159.257 formasi untuk 467 Pemerintah Daerah (Pemda).

Sehabis pembagian formasi ini, ia mengatakan, masing-masing instansi penerima memiliki banyak tugas untuk mengkaji pemberian formasi tersebut apakah sudah sempurna.

Ridwan berharap, seluruh tahap awal penerimaan ini bisa rampung sebelum memasuki November. Sebab, Menteri PANRB Syafruddin sebelumnya sempat mengumumkan pembukaan CPNS bakal diinformasikan pada 25 Oktober mendatang. 

Adapun masa pengumuman formasi itu disebutnya akan berlangsung pada kurun waktu 15 hari setelah resmi diumumkan.

"Pada hari ini akan kita umumkan penerimaan CPNS. Itu ada waktu 15 hari kalender untuk sekedar mengumumkan. Dan enggak boleh diinterupsi jadi 10 hari, wajib. Di PP 11/2017 tentang Manajemen PNS ada itu," jelasnya.

"Dalam waktu 15 hari kalender sejak diumumkan secara resmi, masyarakat pun dapat mengakses formasi apa saja yang tersedia melalui website dan media sosial milik masing-masing instansi. Plus di portal sscan.bkn.go.id.

"Dari hari ini sampai nanti pengumuman penerimaan resmi dibuka, itu portal sscasn belum bisa diakses, karena memang belum dibuka. Entry formasi pun belum dilakukan, wong mereka belum menerima," ujar Ridwan.

"Jadi kalau ada netizen atau warganet yang ngeluh belum buka, ya emang belum. Sekarang ini masih tahap pembagian formasi," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.