Sukses

PUPR Gunakan Sistem Baru Kelola Sampah di Tangerang

Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan area penimbunan sampah yang menggunakan sistem sanitary landfill di Kota Tangerang, Banten

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan area penimbunan sampah yang menggunakan sistem sanitary landfill untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kota Tangerang, Banten.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penggunaan sistem sanitary landfill pada TPA akan membuat kawasan di sekitar tidak tercemar dan bau dari timbunan sampah sehingga lebih ramah lingkungan.

"Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan Pemerintah Kabupaten atau Kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata dia dalam sebuah keterangan tertulis, Senin (21/10/2019).

Adapun pembangunan area penimbunan sampah atau blok landfill merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat. Dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk serta dapat mencegah berkembangnya bibit penyakit.

TPA Rawa Kucing telah beroperasi sejak 1992 yang pengelolaannya berada dibawah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. TPA ini mampu menampung sampah domestik atau timbulan sampah sebesar 900–1.000 ton per hari dengan estimasi sampah yang dihasilkan dari rumah tangga sebanyak 400 ribu KK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bisa Sebagai Sumber Energi

Total luas area TPA Rawa Kucing sekitar 35 ha, dengan luas sel sampah untuk penimbunan sekitar 14,6 ha. Pembangunan penimbunan/blok landfill TPA Rawa Kucing yang dikerjakan Kementerian PUPR yakni seluas 5,2 ha yang terdiri dari Sel C, D, E, dan F.

TPA ini juga telah didesain untuk dapat digunakan sebagai sumber energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR juga membangun fasilitas pendukung lainnya seperti peningkatan akses keluar masuk truk pengangkut sampah dengan pekerjaan perkerasan jalan sepanjang 1,4 Km, pembangunan Unit Pengolahan Lindi berkapasitas 10 m3 per hari, dan saluran ase sepanjang 1,4 Km.

Proses pembangunannya dilakukan sejak 2017 dan telah diselesaikan pada 2018 lalu. Biaya pembangunannya sebesar Rp 82,7 miliar yang bersumber dari APBN.

Di area TPA Rawa Kucing juga terdapat ruang terbuka hijau yakni Bukit Ambekan yang kerap dijadikan tempat istirahat dan swafoto oleh masyarakat. Bukit tersebut merupakan sampah yang sudah dipadatkan, ditimbun tanah dan dilakukan penghijauan

 

3 dari 3 halaman

Pembinaan Masyarakat

Selain membangun infrastruktur fisik, Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Pemkot Tangerang juga melakukan pembinaan kepada masyarakat dan komunitas untuk dapat mengolah sampah dengan pendekatan 3R (reuse, recycling dan reduce).

Melalui pendekatan itu, sampah dapat reduksi sekitar 35 persen atau sampah yang sampai ke TPA hanya 65 persen dari total volume yang mencapai 900-1.000 ton per hari. Oleh karenanya, turut dibangun unit pengolahan sampah menjadi kompos yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.