Sukses

Banyak Ponsel BM, Negara Rugi Rp 2 Triliun per Tahun

Peraturan pemblokiran ponsel BM via IMEI akan membantu mengembalikan potensi pajak dari impor ponsel.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beberkan potensi kerugian yang dialami negara dengan berkeliarannya ponsel black market (ponsel BM).

Setidaknya, ada pendapatan negara berupa pajak yang tertahan sekitar Rp 2 triliun per tahun. Oleh karenanya, peraturan pemblokiran ponsel BM via IMEI akan membantu mengembalikan potensi pajak tersebut.

"Sudah pasti saya sampaikan tadi kita tertunda pendapatan dari pajak kurang lebih Rp 2 triliun satu tahun. Atau kurang lebih Rp 55 miliar setiap hari. Jadi kalau kita tunda sehari, ada opportunity lost Rp 55 miliar," ungkapnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Setelah melalui serangkaian proses, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meneken peraturan tentang pemblokiran ponsel BM via IMEI pada hari ini, Jumat (18/10/2019).

Adapun penandatangan Peraturan Menteri (Permen) ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada pukul 08.30 tadi.

Diharapkan, peraturan pemblokiran ponsel BM via IMEI akan menyehatkan persaingan industri ponsel di Indonesia, sekaligus bisa melindungi konsumen sebaik-baiknya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sah, 3 Kementerian Resmi Teken Peraturan Pemblokiran Ponsel BM via IMEI

Setelah melalui serangkaian proses, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meneken peraturan tentang pemblokiran ponsel BM via IMEI pada hari ini, Jumat (18/10/2019).

Adapun penandatangan Peraturan Menteri (Permen) ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada pukul 08.30.

Peraturan ini sebetulnya sudah menjadi wacana sejak 2010 hingga akhirnya benar-benar disahkan hari ini. Peraturan pemblokiran ponsel BM via IMEI ini dinilai sangat dibutuhkan karena potensi kerugian negara sekitar Rp 2,8 trilun per tahun dari sektor pajak.

"Kita tertunda pendapatan dari pajak sekitar Rp 2 T setahun. Kalau kita tunda (pengesahan) sehari, ada opportunity loss (potensi kerugian) senilai Rp 55 miliar. Tolong bantu garisbawahi, sekali lagi, tidak ada dampaknya terhadap user sekarang. Adanya (dampak) ke user yang bawa (ponsel) ke luar negeri," kata Rudiantara.

 Penandatanganan Permen IMEI di Kantor Kemenperin. (Liputan6.com/ Athika Rahma)Pemerintah, menurut Rudiantara, memerlukan waktu sekitar enam bulan "untuk integrasi semua sistem di lokal dan internasional. Saya ucapkan terima kasih terhadap operator yang telah membantu negara dalam konteks pajak."

Sementara itu, Airlangga Hartanto, mengatakan, secara sistem peraturan ini sudah sangat siap untuk dijalankan. 

"SK bersama ini sudah dibahas lama sekali dan hari ini kita luncurkan karena secara sistem sudah sangat siap. Sistem akan mengecek data, dan data ini rumahnya ada di Kemenperin, tapi regulatory ada di Kemendag dan Kemkominfo. Tujuannya untuk memerangi black market. 1,4 miliar data IMEI dan akan dikolaborasikan dengan data GSMA jadi sebenarnya data individu itu aman, baik itu beli di dalam atau luar negeri," ujar politkus Golkar tersebut.

Dalam tempo enam bulan, menurut Airlangga, regulasi akan mulai terasa berpengaruh dalam meniadakan black market.

"Sebenarnya tidak ada perlindungan khusus di industri dalam negeri, melainkan persaingan tidak sehat. Di mana yang resmi itu bayar PPN dan yangg black market tidak (bayar PPN). Dinilai dari economic value, 2 T itu 20 T, jadi multiplier effect-nya besar sekali. Sekali lagi, sistem ini tidak akan mengganggu baik individual user maupun pedagang. Kita harapkan semua yang berdagang itu legal," tutur Airlangga menegaskan.

Senada dengan Rudiantara dan Airlangga, Enggartiasto Lukita mengungkapkan bahwa salah satu tujuan dari pengesahan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan.

"Dalam rangka mengamankan ini semua, kita di Kemendag agak teknis, kita mensyaratkan buku pedoman dalam bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam bahasa Indonesia, maka patut dicurigai sebagai (barang) black market, meskipun ujungnya pendaftaran IMEI itu sendiri," ujar Enggar.

Selanjutnya, kata Enggar, saat izin untuk melakukan impor, peraturan ini otomatis akan melekat.

"Jadi inilah hal-hal yang bukan baru, jadi kita terus menerus melakukan tertib niaga. Dirjen PKPN di dalam perlindungan konsumen akan lebih mudah juga. Konsumen juga yang akan diuntungkan, mereka dapat sesuatu yang pasti dengan garansi."2 dari 3 halaman

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.