Sukses

Top 3: UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 18 Oktober 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, ditetapkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen.

Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

Artikel mengenai kenaikan UMP 2020 tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 18 Oktober 2019:

1. Hore, UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Simak berita selengkapnya di sini

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Pengemudi Ojek Online Mau Bayar Pajak, Tapi Ada Syaratnya

Ekonom senior Faisal Basri sempat menyoroti tren penerimaan negara dari pajak yang cenderung menurun dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu hal yang menjadi sorotannya yakni banyaknya pekerja lepas seperti supir ojek online (ojol) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Faisal mengapresiasi upaya perusahaan seperti Gojek dan Grab yang bisa memangkas angka pengangguran dengan menarik driver ojol sebagai mitra kerja. Namun, ia menganggap hal tersebut belum efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkualitas lantaran belum berperan besar dalam menyumbang pajak.

"Artinya orang yang bekerja bisa bayar pajak. Tapi kalau bekerjanya di Gojek Grab kan enggak ada NPWP-nya. Jadi ekonomi tumbuh berkualitas juga sangat penting," ujar dia beberapa waktu lalu.

Simak berita selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. 6 Tips Genjot Produktivitas Bekerja di Kantor

Tanpa diragukan lagi, tempat kerja yang produktif tak bisa tercipta begitu saja. Ini merupakan hasil perubahan yang membentuk suasana kerja lebih positif dan nyaman.

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan enam kiat yang dapat membantu menciptakan lingkungan kantor yang nyaman dan bisa meningkatkan kinerja kerja. Berikut uraiannya:

1. Meja kerja

Menjaga meja bersih dan terorganisasi dengan baik memungkinkan Anda untuk memaksimalkan kinerja dan produktivitas kerja.

Simak berita selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini